2021, STNK Ganti Bentuk Baru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Nov 2019 10:58 WIB

2021, STNK Ganti Bentuk Baru

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Salah satu dokumen yang wajib dibawa dan dimilki oleh pengendara kendaraan roda dua dan empat adalah surat tanda nomor kendaraan (STNK). STNK menjadi identitas mobil atau sepeda motor. STNK saat ini bentuknya masih berupa kertas yang berisikan informasi mengenai spesifikasi kendaraan bermotor. Dalam mengikuti perkembangan digitalisasi, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri berencana mengubah bentuK STNK, dari kertas menjadi kartu yang terlihat moderen dan juga dibuat lebih canggih. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Halim Pagarra mengatakan, STNK model baru berubah bentuk dari kertas ke bentuk kartu yang dilengkapi dengan chip, untuk penyimpanan data secara digital. "Sekarang kan zamannya sudah digital jadi kita menyesuaikan dengan pelayanan masyarakat bentuk digital," ujarnya, Minggu 3 November 2019. Penggantian model STNK, menurut Halim dilakukan karena model yang saat ini beredar di masyarakat memiliki beberapa kelemahan. Diantaranya, dibagian pencatatan dan penyimpanan data yang masih dilaksanakan secara manual. Fisiknya yang berupa lembaran kertas juga membuat STNK rentan robek dan rusak Dengan dijadikan bentuk kartu nanti, surat identitas kendaraan itu akan memiliki ketahanan dari liapatan maupun cuaca, seperti saat terkena hujan. Jika sudah resmi meluncur, STNK bentuk kartu yang diberi chip, dirancang juga untuk bisa langsung dipakai membayar pajak kendaraan, sehingga memudahkan pemilik kendaraan. "Kemudian STNK yang saat ini mudah hilang. STNK nanti bentuk kartu mudah disimpan dalam keadaan apapun," ucapnya. Jika tidak ada halangan atau kendala, rencananya STNK baru ini akan direalisasikan pada 2021 mendatang.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU