2 Sopir Bobol Apartemen Bos Asal Korea

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Mei 2020 21:30 WIB

2 Sopir Bobol Apartemen Bos Asal Korea

i

Tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya mengamankan dua pelaku pencurian di sebuah apartemen yang ditinggali WN Korea. SP/Jemmi

Ditengah pandemi yang sedang melanda saat ini, banyak warga mengeluhkan mengalami masalah dibidang ekonomi. Apalagi sejumlah kebutuhan harganya mulai meroket naik saat lebaran. Tak ayal, banyak orang yang menjadi gelap mata hingga akhirnya melakukan Tindakan criminal untuk memenuhi kebutuhan. Seperti apa yang dilakukan oleh seorang sopir di Surabaya. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Jemmi Purwodianto di Surabaya,

Berdalih butuh uang untuk lebaran,  membuat dua sopir karyawan seorang Warga Negara (WN) Korea gelap mata. Pasalnya, dua sopir yang bernama Rizky warga Mojokerto dan Punamin warga Madura ini nekat bekerja sama untuk membobol Apartement Kondimomium Graha family RA 303 Jalan Pradah Kali Kendal Pakis Surabaya, milik majikannya bernama Mr Kim warga asal Korea. Tak tanggung-tanggung, para pelaku mengguras harta korban hingga Rp 200 juta. 

Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam

Kanit Rasmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief  Rizky Wicaksana mengatakan Peristiwa itu terjadi pada 20 Mei 2020 dan oleh korban langsung dilaporkan ke kepolisian. Tak perlu waktu lama, Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin Kasubnit Iptu Agus Suprayogi menangkap pelaku sekitar pukul 01.00 Wib, 21 Mei 2020.

"Kami tangkap pelaku pertama atas nama Riski di Dusun Ngimbangan, Desa Nambangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto," Kata  Arief, Selasa (26/5/2020).

Setelah diinterogasi, pelaku Riski mengaku beraksi bersama satu kawannya. Dari itu pelaku kedua bernama Punamin menyusul ditangkap di sebuah daerah di Sampang, Madura.

"Jadi pelaku Riski adalah sopir pribadi WNA itu yang masih aktif. Kalau pelaku Punamin adalah sopir karyawan di perusahaan WNA tersebut yang dirumahkan akibat Pendemi Covid-19," terang Arief.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa yang masuk ke dalam kamar apartemen itu adalah pelaku Punamin. Dia menggunakan akses sopir pribadi WNA milik pelaku Riski. Di mana pada saat itu pelaku Riski berada di perusahaan milik majikannya.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Ambulans Berlogo Partai Berakhir Damai

"Otak pencurian ini adalah pelaku Riski. Sedangkan eksekutornya pelaku Punamin," jelas Alumni AKPOL Tahun 2013 ini.

Dalam aksinya, pelaku Punamin masuk ke kamar apartemen melalui kamar pembantu dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Dia beraksi saat kondisi kamar tidak berpenghuni setelah berkoordinasi dengan pelaku Riski.

Barang korban yang dicuri ada perhiasan hingga uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp 200 juta. Pelaku mencongkel laci tempat penyimpanan barang itu menggunakan obeng," tambah Arief.

Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Kunjungi dan Beri Apresiasi Yayasan Majma'al Bahrain

Dari penangkapan itu disita barang bukti 1 unit motor Yamaha Nmax dengan nopol S 3707 NAA, 1 unit motor Honda Beat M 3850 AC, 3 lembar kartu ATM, 2 buku rekening, 1 lembar BPKB dengan nopol S 3707 NAA dan kartu akses masuk kamar apartemen.

Kemudian 1 jam tangan perempuan merk emporio armani, 1 jam tangan emporio armani, uang tunai Rp 5 juta, 4 buah handphone, 1 buah KTP, rekaman CCTV dan uang tunai Rp 1.100.000 sisa hasil pencurian.

Dalam penangkapan kedua pelaku, Tim Resmob terpaksa menembak kaki kanan pelaku Punamin lantaran mencoba kabur saat disergap. (Jim) 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU