2 Sindikat Narkotika Malaysia-RI Dijatuhi Hukuman 17 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Mei 2019 10:40 WIB

2 Sindikat Narkotika Malaysia-RI Dijatuhi Hukuman 17 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com Dua anggota sindikat narkotika jaringan internasional, Zainal Abidin (34) dan Bahlia Husen (39) terbukti membawa 53 kg narkoba jenis sabu-sabu dari malaysia. Saat ini masing-masing telah dijatuhi hukuman selama 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN). Jumat (24/5/2019), majelis hakim PN Medan diketuai Saidin Bagariang, menyatakan kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar atau subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut 20 tahun penjara, denda Rp 2 miliar atau subsider kurungan 6 bulan penjara. Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen ditangkap petugas ketika ingin menjemput 53 kg sabu dari Junaidi Siagian, Syahrial, Nurdin, Elpi Dariuas da Zainuddn (berkas terpisah). Narkotika tersebut, menurut JPU, diperoleh dari Malaysia yang diangkut dengan menggunakan boat/kapal kayu di perairan Tanjung Balai, Provinsi Sumatera utara, pada Oktober 2018. Selanjutnya pada Kamis (4-Oktober 2018) sambil menunggu rombongan Junaidi Siagian dan kawan-kawan, Zainal dan Bahlia sempat keliling selama dua jam di Kota Medan. Kemudian, terdakwa menelepon Junaidi dan menanyakan sudah sampai di mana. Selanjutnya Junaidi menjawab, sudah di Berastagi. Terdakwa bergerak menuju Fly Over Simpang Pos dan berhenti di sebuah minimarket dan melanjutkan perjalanan ke arah jalan ringroad untuk menemui rombongan Junaidi yang menggendarai mini bus. "Namun, saat mengendarai mobil, terdakwa Zainal dan Bahlia diamankan petugas BNN yang mendapat informasi adanya transaksi jaringan Malaysia, Labuhan Batu dan Medan," kata JPU.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU