2 Mucikari Prostitusi Online Dijerat Pasal Berlapis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Jan 2019 11:31 WIB

2 Mucikari Prostitusi Online Dijerat Pasal Berlapis

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah memeriksa secara terus menerus selama empat hari, penyidik akhirnya menetapkan pasal berlapis untuk dua tersangka mucikari Endang (37) dan Tantri (28). Keduanya dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang ITE dan KUHP terkait kejahatan prostitusi online. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus yang digelar kemarin (8/1) telah rampung. Pihaknya memastikan hasilnya, kedua muncikari terbukti aktif mengendalikan prostitusi online. "Kita sudah laksanakan gelar perkara internal di Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur. Kita amankan yang bersangkutan," kata Barung, Rabu (9/1). Sementara pasal yang disangkakan yakni pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara. Tersangka juga melanggar pasal 296 dan 506 KUHP lantaran mentransmisikan pornografi di dunia maya. "Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman satu tahun kita bisa menahan tersangka mucikari," lanjut Barung. Namun, untuk update lebih lanjut, Barung meminta masyarakat untuk bersabar. Pihaknya kini tengah bekerja mengejar dua DPO lainnya. "Masih dalam tahap pengejaran," imbuhnya. Sementara itu, Barung menambahkan dirinya akan melakukan video-konferens dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Usai video-konferens tersebut, pihaknya akan menyampaikan update dari kasus ini. "Ada saksi kunci maupun korban kasus prostitusi akan kami sampaikan nanti," pungkasnya. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU