Home / Korupsi : Dugaan Korupsi KUR Bank Jatim Jilid II Dibongkar K

2 Mantan Anggota Dewan PDIP Diduga Terima Rp 12,7 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Nov 2018 09:45 WIB

2 Mantan Anggota Dewan PDIP Diduga Terima Rp 12,7 Miliar

SURABAYA PAGI, Surabaya Kasus dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim cabang Jombang kembali dibuka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kasus korupsi KUR Bank Jatim jilid II ini, sudah ditetapkan tersangka baru. Tersangka baru ini atas perintah dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas 12 terdakwa pada tahun 2016 lalu. Tersangka baru kasus dugaan korupsi Bank Jatim jilid II yakni, mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana. Siswo, Rabu (14/11/2018) kemarin, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KUR Bank Jatim Rp 12,7 Miliar. Siswo, menjadi pihak yang tertinggal, dari beberapa pejabat Bank Jatim yang sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Awalnya, Kasus Korupsi KUR Bank Jatim ini ditangani Polda Jatim. Pria yang pernah menjabat anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan Kejati Jatim untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Modus Korupsi KUR Bank Jatim Modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencatut nama orang lain untuk mencairkan KUR di Bank Jatim cabang Jombang, kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (14/11/2018). Dugaan korupsi ini bermula ketika Siswo saat menjabat anggota dewan pada periode 2009-2014 mengajukan KUR untuk 55 debitur. Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp12,7 miliar. Debitur yang diajukan Siswo untuk mendapat KUR tidak pernah menerima KUR seperti yang diajukan tersangka. Selain itu, Siswo tidak berhak menerima KUR karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim. Kami masih akan melakukan pemanggilan dua saksi lagi yang ada kaitannya dengan perkara ini, tandas Didik. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor :42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby dengan terdakwa Penyelia Operasional Kredit di Bank Jatim Cabang Jombang Heru Cahyo Setiyono, ada beberapa diantaranya merupakan oknum anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 yang diduga terlibat korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang. Beberapa Nama Kredit Fiktif Dari beberapa pejabat yang namanya tertulis dalam dokumen setebal 204 lampiran, ada dua yang begitu menonjol. Yakni Siswo Iryana dan Wulang Suhardi. Keduanya merupakan Debitur Ultimate. Dalam petikan itu, Siswo Iryana mengakui menerima aliran dana KUR Bank Jatim Cabang Jombang sebesar Rp 12.324.600.000. Sementara, modus yang digunakan Wulang Suhardi pun tak jauh berbeda. Ia menggunakan nama sejumlah debitur untuk bisa menikmati dana KUR Bank Jatim Cabang Jombang yang mencapai Rp 5 miliar. Yakni menggunakan nama Supaim dan 11 orang lainnya. Dalam dokumen tersebut tertuang, Supaim mengaku sudah mengajukan KUR ke Bank Jatim Cabang Jombang sebesar Rp 500 juta. Selain itu, Supaim yang merupakan pengusaha tekstil ini juga menggunakan 11 nama orang lainnya untuk mengajukan KUR di Bank Jatim Cabang Jombang. Dari pencairan kredit KUR tersebut, Supaim menerima uang sebesar Rp. 5.123.000.000. Selanjutnya, sebagian uang KUR tersebut ditransfer ke rekening Aminatus Sholihah dan Wulang Suhardi. Meminjam Rekening Kendati dalam dokumen tersebut baik Siswo Iryana maupun Wulang Suhardi yang menjabat anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku telah menerima uang tersebut, namun keduanya kompak menepis jika sudah menggunakan uang tersebut. Dalam keterangannya yang tertuang di dalam dokumen putusan tersebut, Siswo Iryana menyatakan jika masuknya dana KUR Bank Jatim Cabang Jombang tersebut hanya meminjam rekeningnya. Ia juga menyatakan jika dana tersebut telah diserahkan kembali kepada para debitur. Akan tetapi Siswo tidak dapat membuktikan bahwa dana tersebut diberikan kepada debitur. Sementara, Kepala Kejati Jatim menjelaskan, pengembangan perkara tahun 2016 ini merupakan hasil dari putusan majelis hakim yang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penanganan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari fakta di persidangan. Dalam putusan, kami diminta majelis hakim untuk mengembangkan kasus ini, imbuh Kepala Kejati Jatim Sunarta. Dalam perkara ini, Siswo dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sudah 12 Terdakwa Kejati Jatim dengan menahan Siswo, resmi membuka kasus dugaan korupsi Bank Jatim cabang Jombang Jilid II. Sebelumnya, saat ditangani Polda Jatim, telah menyeret 12 terdakwa dan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Tiga orang diantaranya merupakan, Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo. Bambang dijatuhi hukuman 12 tahun. Sedangkan dua orang penyelia kredit Heru Cahyo Setiyono dan Dedi Nugrahadi divonis 4 tahun penjara. Sementara sembilan orang lainnya yang juga pegawai Bank Jatim Cabang Jombang yakni Fitriyah Mayasari, Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti, dikenakan hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan pasca keluarnya putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA). bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU