1.800 Bangunan Tak Berizin Tersebar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Okt 2018 14:20 WIB

1.800 Bangunan Tak Berizin Tersebar

SURABAYAPAGI, Bogor - Keberadaan banguna tak berizin alias ilegal masih banyakd ditemukan di kawasan Puncak Bogor. Menurut data yang diperoleh, saat ini, lebih dari 1.800 bangunan tak berizin yang ada di Bumi Tegar Beriman. Mayoritas pembangunan ilegal tersebut tersebar di Kecamatan Cisarua dan Megamendung. Sebagai salah satu penertiban pembangunan ilegal itu, Direktorat Jendral Agraria Tata Ruang (ATR), bersama aparatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memasang papan imbauan larangan pemanfaatan ruang tanpa izin di Kecamatan Cisarua dan Megamendung. Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah Jawa Bali, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Muchammad Darmun mengatakan, pemasangan plang imbauan tersebut merupakan upaya penegakan hukum dalam penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dirinya menerangkan, lahan tersebut merupakan kawasan konservasi, hutan lindung maupun pertanian. Sehingga, dilindungi Undang Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Makanya kami menertibkan bangunan tak berizin dengan dasar UU nomor 26 tahun 2007 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2016, terangnya. Darmun, menjelaskan, Pemkab Bogor saat ini tengah mengedepankan sanksi sembilan langkah administratif. Jika dirasa tidak efektif, lanjut dia, para pelaku pelanggaran atau pemilik bangunan liar ini akan dijerat sanksi pidana. Kami upayakan dulu tindakan persuasif, lalu apabila tidak efektif, maka kami akan melakukan upaya tegas berupa menjerat pelaku pelanggaran ini dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp500 juta, bebernya. Selain UU nomor 26 tahun 2017,lanjut Darmun, mereka juga terancam tambahan pasal apabila bangunan milik mereka ada di wilayah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Darmun memaparkan, adapun sanksi administratif yang diberikan Pemkab Bogor, yaitu surat peringatan tertulis, penghentian sementara pembangunan, pencabutan izin, pembongkaran bangunan ilegal, pemulihan fungsi lahan hingga pemberian sanksi maupun denda. Sehingga, tidak perlu menunggu sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Sementara itu, Kabid Penegakan Undang-Undang Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menambahkan, dari 1.800 bangunan liar, sebanyak 250 bangunan sudah dibongkar pada 2015 lalu. Namun banyak dari lahan tersebut yang sudah dibangun kembali. Kami sudah lama meminta pemerintah pusat untuk menertibkan bangunan liar yang ada di Kawasan Puncak, tambah Agus. Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor ini melanjutkan, pemasangan papan plang imbauan larangan pemanfaatan ruang tanpa izin ini tidak hanya memberitahukan, tapi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan secara sembarangan. Masyarakat kami harap sadar dan tidak sembarangan mendirikan bangunan, karena kalau tidak sesuai RTRW, ya, maka izinnya tidak akan keluar, pungkasnya. Bgr/05

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU