174 Hakim di Jatim Dilaporkan ke KY

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jan 2018 01:38 WIB

174 Hakim di Jatim Dilaporkan ke KY

Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1.473 laporan masyarakat dan 1.546 surat tembusan sepanjang 2017. Menariknya, Jawa Timur menempati rangking dua dengan 174 laporan. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sujatmiko malah tidak tahu mengenai laporan tersebut. Juru Bicara KY Farid Wajdi mengungkapkan berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 679 laporan (46,09%). Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 414 laporan (28,10%) dari total laporan yang masuk ke KY. Data ini menggambarkan dominasi perkara perdata dan pidana karena perkara tersebut berada di ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif. Perkara lainnya adalah tata usaha negara sebanyak 87 laporan (5,90%), agama sebanyak 86 laporan (5,83%), dan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 78 laporan (5,29%). Berdasarkan jenis badan peradilan atau tingkatan pengadilan yang dilaporkan, jumlah laporan terhadap pengadilan negeri dalam lingkup peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 1.073 laporan (72,84%). Kemudian berturut-turut, yaitu Mahkamah Agung sebanyak 95 laporan (6,44%), Peradilan Agama sebanyak 88 laporan (5,97%), Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 82 laporan (5,56%), dan Tipikor sebanyak 52 laporan (3,53%). Hal itu dijelaskan pada infografis 2. Sementara itu, 10 provinsi yang terbanyak dilaporkan berkenaan dugaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke KY secara berturut-turut adalah DKI Jakarta sebanyak 318 laporan (21,59%), Jawa Timur sebanyak 174 laporan (11,81%), Jawa Barat sebanyak 123 laporan (8,35), Sumatera Utara sebanyak 115 laporan (7,81%), Sulawesi Selatan sebanyak 73 laporan (4,96%), Jawa Tengah sebanyak 64 laporan (4,34%), Riau sebanyak 62 laporan (4,21%), Sumatera Selatan sebanyak 48 laporan (3,26%), Sumatera Barat sebanyak 41 laporan (2,78%), dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 40 laporan (2,72%). Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. Untuk tahun 2017 KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan adalah sebanyak sebanyak 411 laporan masyarakat, papar Farid. Berdasarkan Sidang Pleno pengawasan hakim KY, ada 36 berkas dari 201 laporan yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. Kemudian KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim terlapor dengan rincian: 39 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan (67,24%), 14 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang (24,14%), dan 5 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat (8,62%). Data mengenai laporan masyarakat menggambarkan animo para pencari keadilan untuk menyampaikan laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim masih besar, tandas Farid. Dikonfirmasi terpisah, Ketua PN Surabaya Sujatmiko menegaskan pihaknya belum mengetahui soal laporan KY tersebut. Sampai saat ini juga tidak ada pemberitahuan dari Mahkamah Agung tentang adanya hakim yang bertugas di PN Surabaya terkait laporan KY. Banyaknya laporan itu tentunya hak semua orang. Tapi apakah laporan itu benar atau tidak harus diperiksa dan diklarifikasi dengan baik, ujar Sujatmiko. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU