16 Vakum, Hari Ini AS Nyatakan Hukuman Mati Berlaku Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jul 2019 18:10 WIB

16 Vakum, Hari Ini AS Nyatakan Hukuman Mati Berlaku Lagi

SURABAYAPAGI.com - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan pemerintah federal akan kembali melakukan eksekusi mati terhadap para terpidana pada Kamis (25/7). Itu adalah pertama kalinya eksekusi mati dilakukan sejak 2003, yang sekaligus mengakhiri moratorium informal, saat negara itu sedang melihat perubahan besar terkait hukuman mati. Jaksa Agung AS William Barr juga telah memberi instruksi kepada Biro Penjara untuk menjadwalkan eksekusi yang hendak dimulai pada Desember mendatang. Para terpidana yang akan dieksekusi mati terdiri atas lima pria, yang seluruhnya mendapat tuduhan dalam kasus pembunuhan anak-anak. Selama ini, hukuman mati masih berlaku di 30 negara bagian AS. Meski demikian, eksekusi di tingkat federal sangat jarang dilakukan. "Departemen Kehakiman menegakkan hukum dan kami berhutang kepada para korban dan keluarga mereka untuk meneruskan hukuman yang dijatuhkan oleh sistem peradilan kami," kata Barr dalam sebuah pernyataan, dilansirIdahostatesman, Jumat (26/7). Selama ini hukuman mati di AS dijatuhkan oleh pengadilan negara bagian bukan federal. Pada 2018, ada 25 napi yang dieksekusi di beberapa negara bagian yang masih menerapkan hukuman ini. Perdebatan timbul mengenai metode eksekusi serta obat-obatan yang digunakan untuk suntik mati. Menurut Barr, di bawah aturan baru, pemerintah federal akan melakukan eksekusi menggunakan pentobarbital barbiturat untuk suntik mati tunggal, menggantikan tiga obat thiopental. "Sejak 2010, 14 negara bagian menggunakan pentobarbital untuk lebih dari 200 eksekusi, dan pengadilan federal, termasuk Mahkamah Agung, berulang kali menggunakan pentobarbital dalam eksekusi sesuai dengan Amandemen Kedelapan (Konstitusi)," ujarnya, menjelaskan. Departemen Kehakiman menyelesaikan logistik untuk menjadwalkan eksekusi dan mengubah prosedur suntik mati beberapa minggu lalu, menurut seorang pejabat departemen. Presiden Trump telah lama mendukung hukuman mati, menyatakan tahun lalu bahwa pengedar narkoba harus dieksekusi. Dengan menerapkannya pada narapidana yang dihukum karena membunuh anak-anak, ia dapat membuat argumen yang lebih kuat secara politis untuk hukuman mati di tengah berkurangnya dukungan publik. Jauh sebelum menjabat sebagai presiden, Trump dikenal sebagai pendukung vokal hukuman mati selama beberapa dekade. Seperti pada 1989, ketika ia mengeluarkan iklan dalam satu halaman penuh di sebuah surat kabar diNew Yorkuntuk menuliskanBring Back the Death Penalty atau bawa kembali hukuman mati, menyusul adanya kasus pemerkosaan terhadap seorang pelari di Central Park. Jika hukuman yang diberikan sangat berat, makan serangan terhadap orang-orang tak bersalah tidak akan terjadi lagi, tulis Trump dalam iklan tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU