114 Ton Bawang India Dibongkar Polda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Mei 2018 12:32 WIB

114 Ton Bawang India Dibongkar Polda

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jelang Ramadhan satgas pangan harus bisa menstabilkan harga pangan. Tapi ada saja ulah, spekulan. Dan tadi Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkap penyelundupan 114 ton bawang bombay impor dari India. Bawang bombay ini dinilai menyalahi aturan karena yang boleh diimpor hanya yang berdiameter 5 cm, sedangkan ini diameternya hanya 3,5 cm. Tak hanya itu, bawang ini digunakan sejumlah oknum untum menipu beberapa agen dan pedagang dengan mengatakan bawang ini merupakan bawang merah. "Ketentuan menteri pertanian Permenpan no 105 tahun 2017 hal ini memang dilarang. Yang diperbolehkan bawang bombay yang diameter 5cm, ini 3,5 cm," ujar Setyo saat meyidak gudang di Jalan Kasuari no 35, Surabaya, Senin (7/5/2018). Tak hanya itu, Setyo mengatakan impor dan penjualan bawang ini dilarang keras karena bisa merusak harga bawang di pasaran. Sebelumnya harga bawang merah per kilogram berkisar antara 20-23 ribu, namun bawang ini hanya dijual Rp 13 ribu rupiah. "Dilarang, ini yang impor merusak pasaran lokal karena harganya jauh sekali, sehingga para petani mengeluh," lanjut Kadivhumas Polri ini. Sementara itu, Setyo mengatakan bawang bombay ini telah masuk ke Indonesia sejak bulan April. Belum genap satu bulan, oknum ini berhasil menjual 44 ton bawang. Bawang ini dipasarkan di pasar sekitar seperti di Pasar Pabean dan Wonokromo. "Jumlahnya sekarang yang kami sita 70 ton, yang masuk 114 ton sudah beredar. Masuk bulan April dari India," lanjut Setyo. Untuk mengelabuhi petugas, para oknum ini menumpuk bawang bombay yang akan dipasarkan sebagai bawang merah dengan bawang bombay merah yang diameternya 5 cm. Sementara untuk pengungkapan kasusnya, petugas kepolisian sebelumnya menerima laporan dari beberapa agen dan warga yang mengeluhkan kehadiran bawang ini. Berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, polisi pun menelusuri dan menemukan adanya timbunan 70 ton bawang di pergudangan. Tak hanya itu, dalam kasus ini polisi menetapkan Direktur Utama PT. Jakarta Sereal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan bawang impor ini. "Tersangkanya Dirut PT. Jakarta Sereal, namun sementara masih dikumpulkan keterangan termasuk dirutnya dan saksi-saksi," lanjut Setyo. Tersangka ditetapkan melanggar UU no 13 tahun 2010. "Kita juga lihat pasal-pasal di UU pangan maupun di UU perlindungan konsumen," pungkas Setyo.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU