10 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa di Masjid Telah Ditetapkan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Des 2018 18:30 WIB

10 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa di Masjid Telah Ditetapkan Polisi

SURABAYAPAGI.com - Kepolisian Resor Gowa telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus pengeroyokan Muhammad Khaidir, seorang mahasiswa yang dikeroyok di dalam masjid di wilayah Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan hingga meninggal pada Senin dini hari 10 Desember 2018. Dua di antaranya masih berusia 16 tahun dan 17 tahun. Kepala Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga mengatakan tersangka bisa saja bertambah karena penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, dengan memeriksa para tersangka dan melihat rekaman video yang beredar. Perlu pendalaman dari keluarga korban karena tak ada pembandingnya, kata Shinto kepada Tempo, Senin 17 Desember 2018. Shinto mengatakan pengeroyokan itu berawal saat korban singgah di salah satu masjid di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa untuk salat. Karena pintu masjid terkunci, korban kemudian mengetuk rumah salah seorang penduduk bernama YDS. Rupanya, YDS mengira korban hendak mengancam. YDS pun melaporkan korban ke RDN yang merupakan marbot masjid. RDN yang mendapat informasi tersebut langsung mengumumkan menggunakan pengeras suara masjid bahwa si mahasiswa hendak mencuri. Hal itu memantik masyarakat untuk berdatangan menuju ke masjid dan langsung melakukan kekerasan. RDN yang memancing massa karena memberikan informasi salah. Tidak ada benda yang dicuri, kata Shinto. Korban dikeroyok mulai dalam masjid sampai di pekarangan." Sepuluh tersangka yang telah ditetapkan yakni RDN (47), ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49). Kemudian tiga tersangka yang ditetapkan pada Sabtu 15 Desember adalah HDL (54) dan dua anak di bawah umur. Semua tersangka kami tahan di Polres. Tersangka anak di bawah umur ini diserahkan oleh keluarganya, kata Shinto. Para pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal, dengan ancaman minimal 12 tahun penjara. tmp

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU