10 Mantan DPRD Kota Malang Divonis 4 Tahunan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Apr 2019 14:49 WIB

10 Mantan DPRD Kota Malang Divonis 4 Tahunan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kesepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang, para terdakwa perkara dugaan suap terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 hadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (04/04). Oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana, para penerima suap dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013 hingga 2018 ini dinyatakan bersalah dan divonis berbeda, meski rata-rata 4 tahunan penjara. Vonis itu diantara 4 tahun 1 bulan hingga hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Kesepuluh terdakwa antara lain Sony Yudhiarto, Mulyanto, Teguh Puji Wahyono, Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri dan Harun Prasojo. Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal 12 a dan pasal 12 b nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ujar hakim membacakan amar putusannya. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi serta merusak marwah dan citra DPRD Kota Malang. Sedangkan sikap sopan saat disidang dan mengakui kesalahannya, dijadikan pertimbangan yang meringakan para terdakwa. Tak hanya hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar dapat digantikan dengan kurungan 1 bulan penjara, tambah hakim. Menanggapi vonis hakim, kesepuluh terdakwa sontak menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding. Berbeda dengan tanggapan jaksa yang masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Sony Yudiarto. Ada beberapa hal yang membuat kita (jaksa) memilih pikir pikir dengan putusan Sony. Salah satunya terkait uang pengembalian. Karena memang terdakwa ini belum mengembalikan uang pengembalian itu," ujar jaksa Arif saat diwawancara usai sidang. Untuk diketahui, perkara ini diadili setelah KPK menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 hingga 2019. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013 hingga 2018 dan kawan-kawan dan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014 hingga 2019. Terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Budi Mulyono Wartawan Surabaya Pagi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU