10 Kilogram Sabu Sabu Dikemas Ember Cat Dibongkar Ditreskoba Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Jul 2019 13:22 WIB

10 Kilogram Sabu Sabu Dikemas Ember Cat Dibongkar Ditreskoba Polda Jatim

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Peanyidik Ditreskoba Polda Jatim terus berupaya mengembangkan kasus narkotika jenis sabu sabu. Dan, kemarin (5/7/2019), menangkap pengedar narkotika jenis sabu sabu di perumahan Permata Taman Palem, Pegadungan, Kali Deres, Jakarta Barat pada Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 10.45 WIB. Pelaku tersebut yakni Peter Kristiono,38, warga asal Cirebon. Pelaku menyembunyikan sabu dalam timba yang berisi cat. Hal ini diterangkan Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, penangkapan ini hasil dari pengembangan penangkapan pelaku sebelumnya yang ditangkap yakni Yoyok Priyanto yang membawa sabu seberat 5 kilo jaringan kelompok luar negeri. "Tim Satgas Hantu Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dengan memonitor pergerakan jaringan yang akhirnya petugas mendapatkan informasi pada hari Jumat (28/6/2019) jaringan tersebut melakukan pengiriman narkotika jenis sabu sabu kembali yang dikirim dari Pontianak ke Jakarta melalui jasa pengiriman PT. PPS Cargo, " kata Ginting. Lebih lanjut, Ginting menjelaskan, dari pengiriman Cargo pada 3 Juli sekitar pukul 09.00 WIB, narkotika jenis sabu sabu yang dimasukkan dalam timba cat tersebut diambil oleh pemilik dengan menggunakan jasa pengiriman on-line GO BOX. Kemudian tim membuntuti sampai pada akhirnya dikirim ke rumah dan diterima oleh pelaku. "Setelah diterima, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan. Dan dibawa menuju Polda Jatim untuk pencanangan lanjut," jelasnya. Namun, saat perjalanan menuju Mapolda Jatim, tim yang sedang mengisi Bahan Bakar Minyak di rest area tol Tambun Bekasi pelaku mencoba mengelabui petugas dengan meminta buang air kecil. Saat dikawal turun dari mobil tiba-tiba pelaku mendorong petugas hingga terjatuh." Pelaku mencoba melarikan diri dengan melompat dari pembatas tol berlari ke arah jalan tol. Namun ia langsung tertabrak truk yang melintas, dan saat itu petugas belum mengambil tindakan tegas terukur karena melihat situasi yang ramai dan di tempat umum," lanjutnya. Sesaat setelah kejadian, datang petugas PJR dari Korlantas Polri yang kemudian ikut membantu mengamankan, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Herlina, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pertolongan dan perawatan intensif. Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 galon cat All Purpose merk USG Boral yang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 kilogram. Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU