1 Keluarga Kompak Edarkan Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Mar 2018 14:18 WIB

1 Keluarga Kompak Edarkan Sabu

SURABAYAPAGI.com - Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap lima orang pengedar sabu, dua diantaranya masih satu darah. Penangkapan kelima pelaku dilakukan ditempat terpisah. Kasat Narkoba Polres Kobar AKP Kristanto Situmeang mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni bernama Saifulah (36), Jam'an (50), Ramli Adi Saputera alias Anang Kene (43), Ahmad Sayriha (45), dan Kusnadi (39). Situmeang menjelaskan kronologi penangkap sindikat narkoba itu, berawal petugas menangkap tersangka Saifulah saat dia berkendara menggunakan motor di Jalan Ahmad Wongso, RT 23, Kelurahan Madurejo. "Saat ditangkap ternyata tersangka berusaha menghilangkan barang bukti berupa 1 klip plastik diduga sabu dengan berat kotor 1,87 gram, dengan cara membuangnya," ujar Situmeang di ruang kerjanya, Senin (19/3/2018). Meski demikian, barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pengembangan penyelidikan, sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil membekuk tersangka Jam'an di dekat rumahnya, saat tersangka sedang berkendara memggunakan motor Yamaha Fino. Dari tangan tersangka Jam'an, petugas mendapatkan sabu di saku depan kiri celana pendeknya.Jumlah barang bukti yang ditemukan tiga klip plastik sabu dengan berat kotor 1,62 gram, tuturnya. Tersangka Jam'an kemudian bernyanyi tentang bos kawanan tersebut dan tak lama kemudian polisi berhasil menangkap Ramli Adi Saputera alias Anang Kene, Kusnadi, dan Ahmad Sayriha di rumah Jam'an. Untuk tersangka Anang Kene, ternyata merupakan menantu dari tersangka Ahmad Sayriha. "Menindaklanjuti penangkapan tersebut, anggota kemudian bergerak menuju rumah Anang Kene yang tidak jauh dari rumah Jam'an untuk melakukan penggeledahan. Saat petugas memeriksa halaman belakang, di semak-semak dekat kandang ayam, ditemukan satu plastik yang berisi kotak tuperware. Dalam kotak tersebut ditemukan 8 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,53 gram," tuturnya. Saat ini, sambung Situmeang, saat ini seluruh tersangka ditahan di Polres Kobar untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114, Ayat 2 junto Pasal 132, Ayat 1, atau Pasal 112, Ayat 2 junto Pasal 132 ke-1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. (oz/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU