Residivis Spesialis Motor Dibekuk Buser Polres Bangil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Feb 2018 18:42 WIB

Residivis Spesialis Motor Dibekuk Buser Polres Bangil

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Seorang pelaku curat (pencurian dengan peberatan) berhasil diringkus anggota Buser St Reskrim Polres Pasuruan. Ialah Mufti Hakim (31) penagangguran asal Desa Kalisat, Kecamatan Rembang. Residivis ini menggondol sepeda motor Suzuki Satria Nopol N 2265 TCJ milik Samsul Huda (24) asal Dusun Jati, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol. Selasa (27/2/2018) kemarin, pelaku yang berkali-kali keluar masuk penjar ini kembali dijebloskan ke tahanan Mapolres Pasuruan di Bangil. Mufti dibekuk petugas malam lalu di dekat rumahnya ketika sedang nongkrong berama temannya di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Cerita singkatnya, Senin malam pelaku bersama seorang temannya keliling dengan berboncengan sepeda motor Honda Beat. Sampai di depan rumah korban, pelaku berhenti karena melihat motor di parkir depan teras rumah. Setelh situsi dilihat aman, pelaku turun dari boncengan lalu masuk teras rumah. Dirasa sangat aman, pelaku pun merusqak kunci kontak dengan menggunakan kunci T yang setiap saat dibawanya. Suzuki Satria itupun berhasil digondol. Naas, korban melihatnya. Namun upaya mengejarnya tak membuahkan hasil. Petugs polsek yang dilapori, akhirnyaikut mengejr bersama anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan. Petugas yang curiga terhadap pelaku, akhirnya terus menelusurinya. Ternyata hasil penelusurannya tidak sia-sia. Pelaku berhsil ditemukan sedng menjual motor curiannya. Berkat kesigapan petugs, akhirnya Mufti berhasil dibekuk. Pelaku melakukan aksi pencurian motor sejak 2013 lalu. Dan dia juga berkali-kali keluar masuk penjara. Untuk kasus ini tetap akan kita kembangkan. Kita akan cari penadahnyas juga, tegas Kasat Reskrim AKP Budi Santoso, SH. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.dir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU