Home / Hukum & Pengadilan : Dalam Praperadilan yang Diajukan Mantan Perawat Na

Polrestabes Mangkir Sidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Mar 2018 22:55 WIB

Polrestabes Mangkir Sidang

--HL Sambungan : Kombes Rudi: Penyidik Masih Siapkan Dokumen Foto 1: Foto 2: Foto 3: Widyanti dan suaminya advokat Yudi Wibowo --sub //breaker// Laporan: Budi Mulyono-Firman Rachman SURABAYA PAGI, Surabaya Sidang praperadilan yang diajukan Zunaidi Abdillah, mantan perawat Rumah Sakit (RS) National Hospital, terhadap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, batal digelar. Pasalnya, pihak Polrestabes selaku termohon tidak datang ke persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/3/2018) kemarin. Praperadilan ini diajukan lantaran Zunaidi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap Widyanti, istri advokat Yudi Wibowo, yang saat itu dirawat di National Hospital. ----------------- Ketidakhadiran pihak Polrestabes Surabaya membuat pihak Zunaidi selaku pemohon geregetan. Selanjutnya, sidang perdana praperadilan akan digelar kembali pada 26 Maret mendatang. M Sholeh, kuasa hukum Zunaidi menuding mangkirnya Polrestabes Surabaya ini diduga sebagai upaya mengulur-ulur waktu. Dugaan ini beralasan, pasalnya pokok perkara kasus ini tidak lama lagi bakal disidangkan di PN Surabaya. Kalau pokok perkara (pelecehan seksual dengan tersangka Zunaidi, red) disidangkan, bisa gugur permohonan praperadilan yang kita ajukan, dan itu sesuai KUHAP, ungkap Sholeh ditemui di PN Surabaya, kemarin. Masih Sholeh, tujuan diajukannya gugatan ini adalah menganulir status tersangka dan juga memulihkan nama baik kliennya (Zunaidi) di hadapan publik.? Dalam gugatan praperadilan diuraikan kronologis kasus ini versi pemohon, bahwa pada tanggal 23 Januari 2018 sekitar jam 11.30-12.00 Wib setelah operasi penyakit pasien Widyanti, pemohon dituduh telah melakukan tindakan asusila terhadap pasien dengan memegang dada pasien Widyanti. Pemohon juga dituding telah meremas-remas dada pasien Widyanti. "Bahwa kejadian tuduhan tindakan asusila yang dilakukan pemohon terjadi pada tanggal 23 Januari 2018 antara jam 11.30-12.00 Wib terhadap korban Widyanti. Sementara pemohon menemui korban yang diantar oleh Bu Dyah dan Bu Amalia terjadi pada 24 Januari 2018 jam 12.00 Wib. Artinya ada durasi waktu 24 jam setelah kejadian. Pertanyaannya, apakah logis, orang mendapatkan tindakan pelecehan payudaranya diremas-remas, puting dibuat mainan dia diam saja, baru setelah 24 jam dipermasalahkan?," papar Sholeh.?? Sholeh menambahkan, satu jam pasca operasi pemohon mengajak korban komunikasi. Pemohon bilang Bu pindah ruangan ya, pasien menjawab ya dan tidur lagi. Artinya, tidak benar jika korban tidak berdaya, saat itu kondisi korban sudah bisa berkomunikasi. "Tentu jika pemohon meremas-remas payudara korban tentu korban bisa protes, ini sebuah kejanggalan," tambahnya.??

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU