Pencairan Belanja Negara Saat Pandemi Corona Pada KPPN Surabaya I

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Des 2020 21:55 WIB

 Pencairan Belanja Negara Saat Pandemi Corona Pada KPPN Surabaya I

i

Anang Dwie Kurniawan.

PANDEMI Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terjadi saat ini begitu cepat datangnya dan merubah segalanya dalam waktu yang sangat cepat. Manuasia tidak dapat berinteraksi secara langsung sehingga berdampak pada  perekonomian nasional. Demikian juga dengan system pembayaran pada KPPN Surabaya I, dimana saat kondisi sebelum pandemic corona terjadi, kegiatan penyampaian SPM dilakukan secara langsung dengan tatap muka antara petugas pengantar SPM dengan petugas konversi KPPN Surabaya I, namun di saat pandemi corona datang maka semua itu harus dihentikan karena ada larangan dari pemerintah untuk interaksi antar manusia dilakukan secara langsung.

KPPN Surabaya I sebagai garda terdepan dalam penyaluran dana belanja negara melalui satuan kerja tidak boleh terhenti karena penyaluran belanja negara sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama yang berbentuk bantuan pada masyarakat. Dan belanja negara pada saat pandemi corona ini terjadi, merupakan unsur yang sangat penting dalam mengerakkan ekonomi nasional, untuk itu KPPN Surabaya I harus tetap dapat berfungsi dalam menyalurkan dana belanja negara kepada masyarakat melalui satuan kerja terutama pada para UMKM agar ekonomi dapat bergerak dan segera pulih seperti saat pandemi corona belum tiba.

Baca Juga: Usaha Ultra Mikro Pasca Pandemi Covid-19

Untuk dapat menjalankan fungsingnya sebagai penyalur dana belanja negara maka KPPN Surabaya I harus segera membuat kebijakan kedalam intern KPPN Surabaya I maupun kebijakan keluar kepada satuan kerja. Untuk ke dalam KPPN Surabaya I diadakan pembatasan pegawai di mana untuk pekerjaan yang bisa diselesaikan di rumah maka pegawainya harus WFH (Work From Home) dan untuk pekerjaan yang memakai user password maka pegawainya harus WFO (Work From Office). Hal ini untuk mengurangi jumlah pegawai yang ada pada suatu ruangan dan menjadikan jarak aman di antara para pegawai. Adapun untuk yang bekerja di kantor diberlakukan protocol covid yang sangat ketat diantaranya wajib memakai master, menjaga jarak dan sering mencuci tangan. Adanya kebijakan tersebut diharapkan pegawai yang harus bekerja di kantor tetap aman ,sehat walafiat dan terhindar dari resiko covid-19.

Sedangkan kebijakan keluar yang diambil pada satuan kerja disesuaikan dengan kebijakan dan arahan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dimana dengan surat KPPN Surabaya I Nomor: S-436/WPB.16/KP.0103/2020 tanggal 19 Maret 2020 dan S-142/WPB.16/KP.01/2020 tanggal 23 Maret 2020 yang mengatur tentang penyampaian SPM oleh satuan kerja ke KPPN Surabaya I dimana sebelum pandemi corona SPM diantar oleh petugas satuan kerja namun sejak surat tersebut diberlakukan maka penyampaian SPM dilakukan secara online yaitu ADK SPM dan scan pdf SPM (bertandatangan) disampaikan melalui email satuan kerja yang terdaftar pada KPPN Surabaya I ke email konversi,  kemudian setelah petugas konversi menerima SPM maka wajib melakukan konfirmasi ke pejabat penandatangan SPM dan satuan kerja juga wajib menyampaikan asli SPM ke KPPN Surabaya I pada kesempatan pertama setelah SPM jadi SP2D.

Awal penerimaan SPM secara online ini sangat memberatkan bagi staf seksi pencairan dana maupun bagi satuan kerja. Bagi staf seksi pencairan dana ada tambahan pekerjaan yaitu mencetak SPM yang dikirim secara email karena untuk proses validasi mengalami kesulitan kalau tanpa ada fisik SPM dan untuk mencetak SPM otomatis juga tambah biaya untuk kertas dan tuner serta printer yang mudah aus. Belum lagi dari segi email yang sering diblok oleh geogle karena banyaknya data yang dikirim dan diproses serta dibuka oleh beberapa staf. Bagi satuan kerja juga demikian karena banyak data yang discan terutama lampiran SPM ke banyak pihak yang dibayar sehingga banyaknya scan juga kesulitan untuk proses email. Untung segera tercipta aplikasi ESPM oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menggantikan proses email tersebut sehingga proses pengiriman SPM dari satuan kerja ke KPPN Surabaya I lebih mudah dan dapat terkontrol dengan baik.

Demikian juga untuk kegiatan lainnya dengan satuan kerja seperti sosialisasi, koordinasi maupun bimbingan teknis tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka secara langsung namun semua dilakukan secara online dengan media zoom atau menggunakan whatsapp group satuan kerja sehingga informasi apapun dari KPPN Surabaya I yang akan disampaikan ke satuan kerja akan selalu tersampaikan.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Resiliensi UMKM Guna Hadapi Krisis Global

KPPN Surabaya I juga melakukan kelonggaran atas beberapa ketentuan diantaranya dengan surat Nomor: S-161/WPB.16/KP.01/2020 tanggal 26 Maret 2020, dimana penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2020 pada aplikasi OM-SPAN tidak dilakukan sampai batas waktu yang diatur lebih lanjut. Dan juga untuk jangka waktu penyampaian SPM yang semula dua hari sejak SPM ditandatangani, tidak diberlakukan lagi serta jangka waktu tujuh belas hari kerja untuk penyelesaian proses tagihan juga tidak diberlakukan. Ditambah lagi untuk tambahan uang persediaan dimana walau belum dipertanggungjawabkan semuanya,  dapat diberikan tambahan uang persedian lagi bila diperuntukkan ke hal yang urgent.

Pemberian pelayanan dirasa belum cukup, maka untuk mempercepat proses pencairan dana belanja negara  yang sempat terhambat karena proses penyesuaian penyampaian SPM dari offline ke online maupun proses revisi belanja covid dan agar pada triwulan III tidak terjadi angka pertumbuhan ekonomi yang negative maka  KPPN Surabaya I dengan surat Nomor: S-602 /WPB.16 /KP.01/2020 tanggal 19 Agustus 2020 memberikan beberapa tambahan layanan berupa waktu penyampaian SPM yang ditambah menjadi   sampai dengan pukul 17.00  (dimana sebelumnya hanya sampai pukul 12.00) dan masih ditambah lagi dengan surat KPPN Surabaya I Nomor: S-285/WPB.16/KP.01/2020 tanggal 26 Mei  2020 dimana pembayaran dengan uang persediaan dapat dilakukan sampai dengan satu milliar untuk  per satu rekanan (dimana sebelumnya hanya dapat dilakukan pembayaran dengan uang persediaan maksimal  sebesar lima puluh juta rupiahper satu rekanan). Kebijakan di atas ditambah dengan kelonggaran untuk SPM dengan nilai tagihan di atas satu milliar tidak diminta rencana penarikan dana yang selama ini disyaratkan untuk tagihan SPM dengan nilai di atas satu milliar. Semua dilakukan agar realisasi anggaran belanja negara dapat berlangsung dengan cepat dan angka pertumbuhan ekonomi triwulan III tidak negative. 

Dari langkah-langkah di atas maka untuk mengetahui keefektifannya maka dilakukan monitoring terhadap realisasi belanja  negara pada KPPN Surabaya I , dengan membandingkan prosentase realisasi tahun anggaran belanja yang lalu dengan bulan yang sama saat sebelum pandemi dimana diperoleh angka sebesar 53,20%, sedangkan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sekarang disaat pandemic dimana diperoleh angka sebesar 55,38%, sehingga dapat dinyatakan bahwa walau ada pandemic dan semua proses pencairan dilakukan secara online namun realisasi anggaran belanja satuan kerja tetap normal.

Baca Juga: Wujudkan Organisasi yang Berintegritas

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa saat terjadi pandemic yang menuntut banyak perubahan, KPPN Surabaya I dapat dengan cepat menyesuaikan dengan tuntutan yang ada sehingga dapat tetap eksis dan pencairan belanja negara yang menjadi tugas dan fungsinya dapat berjalan dengan baik dengan bukti bahwa prosentase realisasi belanja satuan kerja melebihi realisasi belanja satuan kerja tahun sebelumnya saat belum ada pandemi.

 

By Anang Dwie Kurniawan,NIP.196709141988031002 KPPN Surabaya I

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU