Curi ikan Cupang Warga Kalilom Disel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Feb 2018 20:01 WIB

Curi ikan Cupang Warga Kalilom Disel

SYRAAYAPAGI.com, Surabaya - Ingin jualan tapi tak punya modal pria ini nekat mencuri ikan ikan yang dijual Muhammad Makmur, warga Jalan Karanggayam 1/15-N di pasar ikan Gunungsari. Akibat aksinya dipergoki korban, pelaku ditangkap saat akan melarikan diri. Tersangka adalah Samsul Arifin, 38, warga Jalan Kalilom Lor Gang 1 Surabaya. Ceritanya pencurian itu dilakukan tersangka Rabu (7/2) lalu. Saat itu korban sedang berjualan ikan di pasar ikan Gunungsari. Tiba-tiba pelaku datang dan berpura-pura memilih ikan yang dibungkus plastik. Ketika korban lengah kemudian pelaku mengambil enam bungkus ikan cupang. "Setelah mengambil ikan disembunyikan di kresek. Pelaku kabur menyeberang jalan," kata Kapolsek Wonokromo Kompol I Gede Suartika, Jumat (9/2/2018). Ketika korban tahu enam bungkus plastik ikan cupang nya diambil pelaku. Kemudian korban lantas mencari pelaku. Tak berselang lama pelaku dijumpai masih berada di sekitar lokasi. "Korban berteriak maling kemudian Tim Anti Bandit yang sedang patroli lantas menangkap pelaku," ujar mantan Kapolsek Pakal itu. Saat ditangkap pelaku sudah tidak dapat berkutik karena barang bukti ditemukan. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kepada penyidik pelaku nekat mencuri karena ingin jual ikan rapi tidak punya modal," tutur Gede. Selain itu menurut Gede, korban kadang bekerja sebagai kuli bangunan kalau ada panggilan. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka diantaranya enam bungkus plastik yang berisi ikan cupang. "Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun kurungan penjara," tandasnya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU