10 Tahun Sertifikat Tanah Mangkrak, Warga Renojoyo Ngluruk BPN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Sep 2020 16:54 WIB

 10 Tahun Sertifikat Tanah Mangkrak, Warga Renojoyo Ngluruk BPN

i

Dimas SH selaku kuasa hukum dan perwakilan warga Reno Joyo saat datangi BPN Sidoarjo

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kesal sudah 10 tahun sertifikat tanah miliknya tak kunjung jadi, belasan orang yang mewakili sekitar 621 warga korban lumpur Lapindo yang kini bermukim di Perumahan Renojoyo Desa Kedung Solo Porong mendatangi kantor BPN Sidoarjo, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Para Aktivis Datangi Kantor BPN Terkait Pemohon Sertifikat Rumah Milik Misawa, Kades Padikeh Jangan Bungkam

Perwakilan warga yang didampingi Dimas SH selaku kuasa hukum, menanyakan kelanjutan pengurusan sertifikat tanah yang hingga sekarang belum juga tuntas. "Kami tadi mendapat penjelasan dari pejabat BPN Sidoarjo masalah sertifikat tanah warga perumahan Renojoyo akan ditindaklanjuti dengan menggelar pertemuan minggu depan membahas akta jual beli dan persyaratan administrasi lainnya," katanya.

Intinya, BPN akan memprosesnya jika semua persyaratan lengkap.  Sekitar 621 warga korban Lumpur Lapindo asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo mengeluh karena lahan tanah pengganti yang ditempati sebagai lahan relokasi di Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, sejak 10 tahun terakhir tak bisa disertifikatkan tanah dan bangunannya.

Hal itu, dipicu dari lahan 10 hektar yang dibebaskan sejak Tahun 2009 itu, seluas 3,2 hektar diantaranya masih berstatus Tanah Khas Desa (TKD). Seperti yang disampaikan Suriwahono, warga korban lumpur pemilik lahan yang diluar TKD yang belum mendapatkan sertifikat.

Menurut Suriwahono, sulitnya warga menerima sertifikat ini, karena sampai saat ini berkasnya masih tertahan di notaris Rosidah yang kini berada di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Pemohon Sertifikat Rumah Belum Diproses, Warga Padikeh Minta Bantuan Kades Dipercepat

Pada tahun 2017 ratusan warga Perum Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo mendatangi aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka menemui petugas kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris Rosidah, bersama koordinator pembebasan lahan, Sunarto dan Ketua REI yang membangun Perum Renojoyo.

Selain hendak melengkapi berkas pengurusan sertifikasi tanah, ratusan warga korban lumpur Lapindo itu juga mengajukan pemecahan lahan seluas sekitar 10 hektar dari atas nama Sunarto menjadi atas nama mereka masing-masing. 

Sedangkan warga yang tanah dan rumahnya berada di atas Tanah Kas Desa (TKD) masih belum bisa mengajukan proses sertifikasi tersebut. Pasalnya seluas 2,8 hektar tersebut statusnya masih bermasalah hukum.

Baca Juga: Tunggu Hasil Permohonan Blokir dari BPN Sidoarjo, Rumah Malah Dilelang

Untuk masalah tanah TKD tersebut, Kades Kedung Solo Edy Wahyu mengatakan sertifikat tanah TKD yang saat ini ditempati warga sudah diusulkan ke bupati untuk dihapus dari aset desa dan diganti menjadi tanah pemukiman yang ditempati warga. 

Menurut Dimas SH, selaku kuasa hukum warga, problem molornya pengurusan sertifikat tanah warga perumahan Renojoyo Porong karena tidak kooperatifnya notaris Rosida dan Sunarto selaku koordinator pembebasan tanah dalam membantu keluhan warga yang belum mendapat sertifikat tanah atas rumah yang ditempati saat ini.

"Kalau keduanya kooperatif membantu warga, pasti sertifikatnya mudah diproses untuk jadi," tegasnya. sg

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU