MENTERI Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan mengenai batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2010 yang berlaku mulai 22 Februari 2010.
Aturan ini diperlukan untuk mengatur kembali batasan kegiatan membangun sendiri, guna melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
Penetapan PMK ini sesuai dengan amanat ketentuan pasal 16C UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42/2009.
Menurut peraturan ini, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Kegiatan ini kemudian menimbulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut, dengan saat terutangnya PPN terjadi pada saat bangunan mulai dibangun.
PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan dasar pengenaan pajak, yaitu sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan, dan wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. de
|