Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-03-09 
Pelanggaran Kartel Harga SMS Off-Net
Biro Hubungan Masyarakat - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
Pertanyaan :

Pengasuh rubrik Hukum Persaingan Usaha, selama ini KPPU trlah banyak memutus perkara-perkara mengenai perjanjian yang dilarang menurut UU No. 5 Tahun 1999, salah satunya terkait perkara SMS yang dilakukan oleh para operator penyelenggara jasa komunikasi. Kenapa perkara SMS ini bisa dikategorikan melanggar persaingan usaha?

Benyamin
Surabaya


Jawaban :

Sebenarnya KPPU telah banyak memutuskan perkara berkaitan dengan perjanjian yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4-16 UU No. 5/1999, antara lain putusan mengenai perjanjian produksi (kartel produksi) perdagangan garam ke Sumatera Utara, putusan mengenai perjanjian wilayah (kartel wilayah) jasa pelayanan taksi di Batam, putusan mengenai perjanjian harga (kartel harga) short message service (SMS) yang dilakukan oleh para operator penyelenggara jasa telekomunikasi, putusan mengenai perjanjian kuota produksi (kartel produksi) dalam pelayanan jasa kargo kapal jalur Surabaya-Makassar dan lain-lain.

Mengenai perjanjian harga (kartel harga) SMS yang dilakukan oleh para operator penyelenggara jasa telekomunikasi, muncul setelah KPPU menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 berkaitan dengan penetapan harga SMS off-net. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh PT Excelkomindo Pratama, Tbk (Terlapor I), PT Telekomunikasi Selular (Terlapor II), PT Indosat, Tbk (Terlapor III), PT Telkom, Tbk (Terlapor IV), PT Hutchison CP Telecommunication (Terlapor V), PT Bakrie Telecom (Terlapor VI), PT Mobile-8 Telecom (Terlapor VII), Tbk, PT Smart Telecom (Terlapor VIII), dan PT Natrindo Telepon Seluler (Terlapor IX).

Berdasarkan laporan tersebut, KPPU melakukan serangkaian pemeriksaan yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan (sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya mengenai tata cara berperkara di KPPU) serta penyelidikan. Melalui serangkaian pemeriksaan ditemukan fakta-fakta:

1. Pada periode 1994-2004 hanya terdapat tiga operator telekomunikasi seluler di Indonesia dan berlaku satu tarif SMS sebesar Rp 350. Namun demikian tidak ditemukan adanya kartel diantara operator pada saat itu karena tarif yang terbentuk terjadi karena struktur pasar yang oligopoli.

2. Pada periode 2004-2007 industri telekomunikasi seluler ditandai dengan masuknya beberapa operator baru dan mewarnai situasi persaingan harga. Namun demikian harga SMS yang berlaku untuk layanan SMS off-net hanya berkisar pada Rp 250-350. Pada periode ini Tim Pemeriksa menemukan beberapa klausula penetapan harga SMS yang tidak boleh lebih rendah dari Rp 250 dimasukkan ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Interkoneksi antara operator sebagaimana dalam Matrix Klausula.

3. Pada bulan Juni 2007, berdasarkan hasil pertemuan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) dengan Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI), ATSI mengeluarkan surat untuk meminta kepada seluruh anggotanya untuk membatalkan kesepakatan harga SMS yang kemudian ditindaklanjuti oleh para operator. Namun demikian Tim Pemeriksa melihat tidak terdapat perubahan harga SMS off-net yang signifikan di pasar.

4. Pada periode 2007 sampai sekarang, dengan harga yang tidak berubah Tim Pemeriksa menilai kartel harga SMS masih efektif terjadi sampai dengan April 2008 ketika terjadi penurunan tarif dasar SMS off-net di pasar.

Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan tersebut Majelis Komisi kemudian melihat terdapat kerugian konsumen yang dihitung berdasarkan selisih penerimaan harga kartel dengan penerimaan harga kompetitif SMS off-net setidak-tidaknya sebesar Rp 2,827 triliun.

Namun demikian KPPU tidak pada posisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi untuk konsumen. KPPU kemudian memperhitungkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari masing-masing operator yang melakukan kartel harga SMS off-net dalam menjatuhkan besaran denda. Denda yang dijatuhkan bervariasi dari maksimal Rp 25 milyar sampai dengan Smart yang berdasarkan pertimbangan KPPU tidak layak untuk dikenakan denda.

Dengan tidak adanya regulasi khusus mengenai SMS mengakibatkan operator mengambil tindakan untuk mengatur keseimbangan traffic (lalu lintas) SMS antar operator melalui instrumen harga sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka KPPU memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dan pihak terkait untuk segera menyusun peraturan mengenai interkoneksi SMS yang tidak merugikan konsumen
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keseluruhan penilaian di atas, KPPU memutuskan, menghukum Terlapor I: PT Excelkomindo Pratama, Tbk. dan Terlapor II: PT Telekomunikasi Selular masing-masing membayar denda sebesar Rp Rp 25 miliar, Terlapor IV: PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. membayar denda sebesar Rp 18 miliar, Terlapor VI: PT Bakrie Telecom, Tbk. membayar denda Rp 4 milar, dan Terlapor VII: PT Mobile-8 Telecom, Tbk. membayar denda Rp 5 miliar.


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter