2010-03-08 Reformasi Hukum Gagal Firmansyah Arifin, Ketua KRHN |
Reformasi hukum dinilai gagal total. Terbukti banyak produk hukum berpotensi diajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kenapa hal itu bisa terjadi? Siapa yang pantas dipersalahkan? Berikut pandangan dari Firmansyah Arifin, Ketua Badan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).
TRI SURYANINGRUM
sejumlah kalangan menilai proses reformasi hukum di Indonesia gagal? Benarkah kondisinya seperti itu?
Gagal dalam pengertian untuk membangun dan membuat sistem hukum yang lebih menjamin keadilan, transparan dan akuntabel. Perubahan atau reformasi hukum memang sudah berjalan, tetapi baru sampai pada tataran formal dan prosedural, belum subtansial. Dalam hal inilah proses reformasi hukum belum selesai, masih jauh dari harapan. atau dapat dikatakan gagal.
Lantas menurut Anda siapa yang patut disalahkan atas kegagalan proses reformasi hukum tersebut?
Tentunya biang keladinya adalah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kenapa?
Dari kacamata demokrasi, DPR dan pemerintah merupakan wakil rakyat. Rakyat selama ini masih merasakan hukum berlaku sangat tidak adil, tidak independen dan penuh dengan ”mafia peradilan”. Nah, sebagai wakil rakyat mereka bertanggung jawab untuk memperbaiki (to reform) dan membentuk (to build) sistem hukum yang independen, impartial dan berkeadilan.
Hukum dengan segala perubahan yang diperlukan, tentu saja tidak bisa bergerak berubah sendirian. Ia amat bergantung pada putusan-putusan politik yang dibuat oleh DPR bersama Pemerintah.. Hal itu dapat mewujud dalam bentuk undang-undang (UU), penentuan pejabat hukum (hakim agung/hakim konstitusi, jaksa agung dan kapolri), serta anggaran yang diperlukan institusi hukum.
Namun tanggung jawab DPR dan Pemerintah tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tidak sesuai harapan. Atau dengan kata lain, prosesnya dilakukan dengan setengah hati. Sehingga membuat reformasi hukum acapkali berjalan lambat dan tertunda-tunda. Kalaupun selesai diproses, tidak sedikit yang hasilnya hanya tambal sulam, menimbulkan masalah baru, kurang memuaskan sampai harus berujung dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Anda tadi mengatakan salah satu bentuk kegagalan DPR dan Pemerintah adalah dengan banyaknya produk hukum yang dibatalkan oleh MK. Bisakah Anda memberikan contoh produk hukum apa saja yang dibatalkan MK?
Contohnya amat banyak untuk ditunjukkan. Misalnya, yang sudah diuji beberapa kali; paket UU Politik untuk Pemilu 2009 (UU Partai Politik, UU Pilpres), UU yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi (UU Tipikor dan KPK), UU Komisi Yudisial, UU Pemerintahan Daerah, UU Sistem Pendidikan Nasional dll. Serta beberapa UU yang baru disahkan, tapi kemudian langsung diajukan judicial review oleh masyarakat seperti, UU Pornografi.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah dengan judicial review ke MK itu indikator dari kegagalan suatu proses reformasi hukum?
Sudah pasti. Pengajuan uji konstitusionalitas UU (judicial review) ke MK, dapat dilihat merupakan salah satu indikator produk hukum yang dikatakan gagal. Meski tidak setiap pengajuan diterima atau dibatalkan, namun melalui pengajuan itu dapat dilihat adanya ketidakpuasan dari masyarakat terhadap produk hukum yang dibuat oleh DPR bersama Pemerintah. Terlebih kalau kemudian pengujian itu diterima oleh MK. Bahkan ada yang dibatalkan seluruhnya.
Kalau boleh tahu, apa sebenarnya penyebab lemahnya produk UU yang dihasilkan dari proses legislasi di Indonesia?
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab lemahnya produk UU itu. Pertama, tidak jelas arah politik hukumnya, yang berarti tidak ada prinsip atau nilai bersama yang berjangka panjang dan menjadi landasan sebuah UU dibuat. Dalam hal ini prinsip atau nilai yang dapat memperkuat demokrasi, mengakui keberagaman, berpihak pada kepentingan, kesejahteraan serta keadilan bagi rakyat. Karena UU itu dibuat kan bukan untuk kepentingan sekelompok masyarakat atau golongan, tapi untuk semua rakyat Indonesia. Konstitusi (UUD 1945) semestinya dapat menjadi landasan nilai-nilai itu.
Kedua, dalam pembentukan UU kerapkali yang muncul adalah kepentingan jangka pendek dan ‘kepentingan politik’ yang kemudian mereduksi prinsip atau nilai yang semestinya jadi pegangan. Tidak heran kemudian hasilnya penuh dengan nilai-nilai yang saling kontradiktif dan kompromis.
Ketiga, tidak jarang suatu produk UU itu bukan berangkat dari sebuah kebutuhan Pemerintah/DPR. Atau ada kesadaran akan tanggungjawabnya dari DPR dan Pemerintah. Tetapi lebih karena ”politik akomodasi” terhadap desakan atau tuntatan masyarakat. Jadi, jika tidak ada desakan dari masyarakat, suatu UU tidak akan diproses atau disahkan.
Saran Anda agar produk hukum yang dihasilkan mampu memenuhi rasa keadilan?
Sejatinya, meskipun sudah ada wakil rakyat, tetapi sistem perwakilan itu tidak selalu dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat. Hak rakyat juga tidak akan hilang meskipun sudah ada wakil-wakilnya di parlemen atau pemerintah.
Oleh karena itu, masyarakat maupun LSM dapat berperan secara aktif untuk mendorong dan mengawal proses pembentukan suatu UU. Partisipasi aktif ini dapat ditunjukkan dengan memberikan usulan/masukan atau kritik dalam pembentukan UU.
Supaya efektif, peranan masyarakat dan LSM dapat bersinergi dengan kalangan perguruan tinggi, pakar, pers dan kelompok lain yang dipandang relevan dan strategis bagi pembahasan suatu UU.
Selain itu, masyarakat juga dapat memilih dan menentukan mereka yang nantinya akan menentukan nasib masyarakat melalui pembentukan UU. Menurut John Rawls dan Hebermas, salah satu hakikat dari pemilu dalam negara demokratis ialah agar rakyat yang dikenai norma hukum dapat ikut berpartisipasi dalam proses penyusunan hukum, dengan cara memilih mereka yang akan menghasilkan produk hukum. Nah, Pemilu 2009 ini merupakan salah satu kesempatan yang dapat digunakan untuk memilih kembali wakil-wakil yang benar-benar pro kepentingan rakyat, khususnya reformasi hukum.
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|