2010-03-05 Lelah Tunggu Polda, ke KPK Perjuangan Pedagang Pasar Turi soal Dugaan Korupsi APBD |
 Edo-Antok-Faishal, SURABAYA
Pedagang Pasar Turi yang tergabung Tim Pemulihan Pasca Kebakaran (TPPK) Pasar Turi, melapor ke KPK dan Mabes Polri. Laporannya itu, karena pihaknya lelah menunggu perkembangan penyidikan di Polda Jatim yang dilaporkan sejak 4 Agustus 2008 melalui laporan nomor surat LP/484/8/2008/Biro Operasi. TPPK menduga ada dugaan korupsi anggaran pembangunan TPS Rp 18,8 miliar. Dana ini berasa dari APBD Pemkot Surabaya dann APBD Pemprov Jatim. Dalam pelaksanaannya, dikabarkan biaya pelaksanaan pembangunan TPS Pasar Turi hanya mencapai Rp 13,9 miliar.
Menurut Wakil Ketua I TPPK Pasar Turi, Kho Ping, ia sudah ke Jakarta menemui pejabat KPK. Janjinya, tambah Kho Ping, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri akan ke Surabaya, untuk mengusut dugaan kasus korupsi proyek Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi. Kedatangan KPK dan Mabes Polri ini merupakan respon laporan pedagang yang tergabung Tim Pemulihan Pasca Kebakaran (TPPK) Pasar Turi. "Kami mendapat informasi bahwa KPK dan Mabes Polri, pekan depan akan ke Surabaya untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan TPS Pasar Turi," tambah, Kho Ping kepada Surabaya Pagi, Kamis (4/3).
Pihaknya baru saja tiba Surabaya, kemarin, setelah melaporkan kasus itu ke KPK, Mabes Polri, Komnas HAM dan Satgas Mafia Hukum di Jakarta. Hasilnya kedua instansi tersebut siap untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut. "Kami memiliki data lengkap soal itu. Apa yang kami lakukan ini karena sudah lelah dengan ketidakpastian pembangunan Pasar Turi yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim," beber dia. Laporan ke Polda itu dengan nomor surat LP/484/8/2008/Biro Operasi tertanggal 4 Agustus 2008. Jadi, sudah 1,5 tahun laporan itu nyathol di Polda.
Sekretaris TPPK, Kemas, menyebutkan salah satu bukti yang disetorkan adalah terkait anggaran pembangunan TPS Rp 18,8 miliar dari APBD Pemkot Surabaya dan Rp 5 miliar dari APBD Pemprov Jatim. Sementara, dari data yang ada, biaya pelaksanaan pembangunan TPS Pasar Turi tersebut totalnya Rp 13,9 miliar.
Pembangunan TPS Pasar Turi ini sendiri dilaksanakan dua kontraktor, yakni PT Nindya Karya (PT NK) dan PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Kemas lantas menyebutkan satu diantara beberapa bukti dugaan korupsi yang dimaksud. Yakni terjadinya selisih pembayaran yang dilakukan Pemkot kepada PT NK.
Pemkot diwajibkan membayar kedua kontraktor ini setelah keduanya berupaya menagih melalui gugatan. Pada akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) memutuskan Pemkot harus membayar keduanya. ‘’Nah, disinilah terjadi selisih pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya,’’ katanya.
PN memutuskan bahwa Pemkot harus membayar kepada PT NK sebesar Rp 7,4 miliar karena kontraktor ini telah melaksanaan pekerjaanya 59,7 persen. ‘’Tapi anehnya, pemkot hanya membayar kepada PT NK Rp 5,58 miliar. Terus selisih yang sekitar Rp 1,8 miliar itu kemana?,’’ ujarnya.
Sementara itu, terkait rencana kedatangan KPK dan Mabes Polri ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti belum memberikan tanggapan. Padahal, Surabaya Pagi sudah melakukan kontak berulang kali dan konfirmasi via SMS. Tapi, hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban. Namun, sumber di Polda Jatim mengatakan jika memang KPK dan Mabes Polri mendatangi penyidik, Polda akan siap membeberkan penyelidikan kasus TPS Pasar Turi. “Kita siap saja mas,” ujarnya.
Permainan Investor
Sementara itu Ketua Komisi B Bidang Anggaran DPRD Surabaya M. Machmud
mendukung langkah TPPK melaporkan kasus dugaan korupsi TPS Pasar Turi,
dan juga mengusut lelang pembangunan Pasar Turi. Sebab, ada indikasi
adanya permainan sehingga memenangkan salah satu investor.
"Itu bagus, paling tidak, kasus yang sudah mengendap lama ini bisa segera ditangani lagi oleh KPK. Sebab, TPS ini dibangun dengan uang negara yang jumlahnya cukup besar yakni Rp18,8 milar," ujarnya. n
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|