2010-03-05 Terlantarkan Anak Identik KDRT Kristoforus L. Kleden, SH, MH - Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya |
Pertanyaan :
Dihampir setiap sudut kota, persimpangan jalan atau lampu-lampu perlintasan, ada pemandangan yang memprihatinkan. Laki-laki atau perempuan renta, menyambung hidup dengan cara sebagai pengemis. Bahkan mereka ada yang melibatkan anak-anak, juga bayi sebagai ujung tombak pencari nafkah keluarga. Mengemis bagaikan suatu cara baru untuk bertahan hidup atau sebagai suatu pekerjaan.
Fenomena ini tentu bukan semata-mata sebagai persolan sosial dan hukum, tetapi sangat erat kaitannya dengan persoalan kemanusiaan. Bahwa apapun kondisi sosial para pengemis tadi, pada diri mereka melekat pula kewajiban dasar manusia, selain hak asasi mansusia (HAM). Artinya ada yang harus dilakukan sebagai kewajiban dasar manusia dan ada yang harus diperhatikan sebagai HAM.
Akan tetapi dalam persoalan seperti ini, yang menjadi keprihatinan masyarakat pada umumnya yaitu keterlibatan anak-anak, atau anak-anak sengaja dikorbankan sebagai pengemis. Selain tentu saja bertentangan dengan HAM dari si anak, apakah tindakan yang dilakukan orang tua itu bukan termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)?
Suroto
Semampir, Surabaya
Jawaban :
Cerita seperti ini, bukan lagi masalah baru. Sudah menjadi bagian langsung dari kehidupan masyrakat kota. Suka atau tidak, masyarakat kota sesungguhnya “ikut” memberi kesempatan kepada para pengemis itu atau kepada keluarga yang menelantarkan anggota keluarganya.
Gengsi sebagai orang yang hidup di perkotaan dengan pola hidup yang individualis menjadi alasan masalah-masalah kemanusiaan seperti ini, tidak menjadi perhatian masyarakat kota. Lu siapa, Gue siapa ? Ungkapan pendek seperti ini, salah satu ciri individualis itu. Jadi jangan berharap masyarakat kota peduli dengan nasib pengemis. Terkecuali petugas ketertiban saja yang perduli dengan mereka. Itu pun karena perintah hukum, bukan karena panggilan kemanusiaan.
Dan tetang penelantaran itu sendiri, jika ditilik dari UU 23/2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, termasuk dalam kategori sebagai salah satu jenis KDRT.
Pasal 5 UU No 23/2004 menyebutkan, empat jenis KDRT yaitu, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantran rumah tangga. Adapun pengertian KDRT itu sendiri menurut UU ini, adalah suatu bentuk perbuatan yang dapat berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam artian apakah perbuatan secara melawan hukum itu dilakukan oleh suami, istri dan anak, teramasuk orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga. Atau sebaliknya mereka sebagai korban perbuatan secara melawan hukum tadi. Perlu juga diiangat bahwa, pembantu rumah tangga, menurut UU ini termasuk pula dalam pengertian lingkup rumah tangga tersebut. Artinya, KDRT tadi bias saja dilakukan oleh pembantu rumah tangga terhadap anak majikan atau terhadap sang majikan. Selain kasus-kasus umum yang sudah sering, yaitu pembantu rumah tangga sebgai korban KDRT.
Tentang penelantaran seperti yang disampaikan saudara, Pasal 9 UU No. 23/2004 ini menjelaskan, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, karena ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan. Termasuk pula penelantaran yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi, dalam hal mana sang korban berada dalam tekanan dan kendali dari orang lain. Ilustrasi yang dikemukakan Saudara Suroto bahwa hamper di setiap lampu-lampu perlintasan sering ditemukan anak-anak yang dipaksa bekerja sebagai pengemis; adalah bentuk lain dari KDRT sebagaimana ketentuan pPasal 9 UU No. 23/2004 ini.
Anak-anak usia seklolah dasar atau yang masih berusia Balita, yang seharusnya mendapatkan kehidupan yang layak, perawatan dan pemeliharaan dari orang tuanya, justru sebaliknya. Dipaksa untuk bekerja sebagai pengemis, peminta-minta yang harus bertarung dengan pola-pola kehidupan individualis masyarakat kota.
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|