2010-02-06 Usut PIA II, Kejati Panggil 2 Pejabat Pemprov |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bertindak cepat, menyusul proses eksekusi empat terpidana korupsi Pasar Induk Agrobis (PIA) Jemundo jilid I. Kini Kejati memanggil dua tersangka kasus PIA jilid II, yakni dua pejabat Pemprov Jattim Sugeng Riyono dan Sudarto.
Sugeng saat ini menjabat Kepala Satpol PP Jatim, saat ditetapkan tersangka dia masih menjadi Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jatim. ”Secepatnya kita panggil, semua ada prosesnya. Kita akan rampungkan pemeriksaan saksi-saksi dulu baru kita panggil tersangka,” kata Aspidsus Kejati Jatim Moch.Anwar, tadi malam.
Ia enggan menjelaskan kapan tepatnya pemanggilan terhadap Sugeng dan Sudarto.
Lebih lanjut Anwar menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya memang telah meminta keterangan Sugeng dan Sudarto, namun ada beberapa hal yang perlu ditanyakan lagi pada kedua tersangka tersebut.
Terkait jumlah saksi yang telah diperiksa, Anwar menyatakan dirinya tidak hafal. Yang jelas, terakhir penyidik meminta keterangan kepala BPN dan dan keterangan ahli.
”Hasilnya masak saya ungkapkan ke publik, ya tidak dong. Biar semua terungkap di persidangan,” tambahnya.
Anwar berjanji akan segera merampungkan penyidikan kasus ini untuk segera memberikan kepastian hukum pada kedua tersangka, mengingat kasus ini sudah cukup lama dalam tahap penyidikan. ” Secepatnya akan kita selesaikan, tapi semuanya butuh proses dan tahapan. Tapi ini juga menyangkut kepastian hukum, jadi kita akan secepatnya menyelesaikan,” tandasnya.
Dihubungi secara terpisah, Sugeng Riyono terkesan enggan menjawab persoalan ini, saat dihubungi via telepon. Sugeng mengangkatnya, hanya saat dimintai konfirmasi tidak dijawab. “Putus, putus, mas,” ucap Sugeng, lantas ditutup. Dihubungi lagi berulang kali, tidak dibisa. Termasuk dikonfirmasi via SMS, tak dijawab.
Namun, dalam kesempatan sebelumnya, Sugeng pernah mengungkapkan soal kasus PIA jilid II yang akan dibuka lagi oleh Kejati. Kata Sugeng, saat menjabat kepala biro perlengkapan dirinya hanya bertugas sebagai pencatat. Tak terkecuali dalam pembelian tanah PIA di Jemundo. “Tugas saya mencatat, sama halnya dengan pemblian lainnya yang menggunakan uang APBD,” jelasnya saat itu.
Kalau pun kasus PIA dibuka lagi, menurut Sugeng, sudah tidak perlu lagi. Sebab tanah yang dipersoalkan sudah dibeli. “Saya kira tidak perlu (lagi dibuka), wong tanahnya juga tidak ada yang menggugat,” cetus Sugeng, sambil menambahkan jika tanah itu sudah dibeli oleh Pimpronya (Anik Susdiyatun dan Sigit Subekti) sesusi dengan prosedur. n
Pemprov Pasrah
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Suprianto menyatakan, Pemprov menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum PIA ini pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam proses hukumnya. Pemprov tidak akan melibatkan diri seara institusi, "Kita serahkansemua pada proses hukum," katanya saat dihubungi koran ini semalam
Lebih jauh ia menyatakan, terkait dengan yanag bersangkutan (Anik maupun Sigit) Pemprov juga tidak akan ikut campur. Sebab keduanya juga sudah mempunyai pengacara masing-masing. "Jadi kita tidak perlu menurunkan tim bantuan hukum," sambungnya. Mantan Kabag Biro Hukum di era Indra Wiragana ini juga membantah jika nantinya Pemprov akan melakukan presure lewat politik, "Hukum tak mungkin dicampuri oleh politik, kita tidak akan melakukan itu," cetusnya.
Ditanya apakah Anik maupun Sigit diberhentkan, pria berkacamata ini tak mau menjawabnya, demikian juga dengan status Sugeng Riyono (mantan Kepala Biro Perlengkapan - sekarang Kepala Satpol PP) "Itu bukan wewenang saya," tandasnya. n
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|