Fandi, PASURUAN
Arif, SURABAYA
Setelah menyandang status tersangka korupsi kasda Rp 154 miliar dan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Bupati Pasuruan Dade Angga akhirnya mau menjelaskan mengenai kasus yang melilitnya itu. Anehnya, dia minta agar kasusnya tak dibesar-besarkan.
“Tolonglah saya, jangan memperbesar masalah. Saya juga pakai asas praduga tak bersalah. Tapi kenapa dibikinkan karikatur seperti itu,” kata Dade dengan nada agak tinggi saat ditemui usai menandatangani APBD 2010 di Pemkab Pasuruan, Jumat (5/2).
Dalam beberapa edisi, Surabaya Pagi memang sempat menayangkan karikatur Dade Angga disandingkan dengan Jampidsus Kejagung Marwan Effendi. Saat itu Kejagung baru saja menerima surat izin pemeriksaan Dade Angga dari Presiden. Kemudian, di edisi berikutnya, Dade Angga disandingkan dengan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari, menyusul sikap Pemprov yang kan menonaktifkan kedua bupati itu, lantaran keduanya berstatus tersangka korupsi dan akan diperiksa Kejagung.
“Saya mohon jangan samakan kasus saya dengan kasus–kasus di daerah lain,” tutur Dade. ”Saya selalu lapor ke Pak Gubernur dan saya tak tahu kalau ada isu saya mau dinonaktifkan. Tolonglah,” tambah bupati berkumis ini.
Mengenai pemeriksaan dirinya di Kejagung, menurut Dade tidak ada yang istimewa. Pertanyaannya hanya seputar riwayat jabatan, pendidikan dan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) dia sebagai bupati. ”Biasa–biasa saja,” ucapnya.
Disinggung soal peran Dade sebagai inisiator atau pemberi perintah pemindahan kasda dari Bank Jatim ke Bank Bukopin, seperti dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kabag Keuangan Indra Kusuma, Dade menampiknya. Ia malah menyalahkan stafnya (Indra Kusuma) tersebut. “Maksudnya inisiator itu apa? Kalau yang memberi inisiatif itu staf saya. Saya diberi masukan lalu saya pelajari dan katanya saya mengeluarkan SK. Itu SK apa? Kalau mau tanya lebih dalam ke staf saya. Jangan terlalu mengadu domba,” ungkap Dade dengan nada tinggi.
Menurutnya, antara 2001 hingga 2006, bupatinya tidak hanya dia. Tapi ada juga nama Jusbakir (sudah meninggal dunia, red) sebagai bupati. “Yang saya tanyakan 2001 sampai Juni 2003, pelanggaran saya apa?” tutur Dade.
Keterangan Dade Angga ini bertolak belakangan dengan Indra Kusuma. Menurut Indra, Dade Angga tidak hanya memerintahkan pemindahan rekening tersebut. Namun, Dade juga dituding dapat setoran selisih bunga bank dari dana kasda yang tersimpan di Bukopin. Indra menyebut saksinya adalah Ernawati dari Bank Bukopin. "Erna itu yang mengantar bunga bank. Tapi kenapa di sini Kejaksaan tidak menetapkannya sebagai tersangka. Kalau memang demikian, di sini artinya ada konspirasi," ungkap Indra.
Seperti diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga kasus kebocoran dana kasda Pasuruan terjadi sejak tahun 2001 hingga 2007. Dade dijadikan tersangka karena dianggap yang memberi perintah atau inisiator pemindahan kasda dari Bank Jatim ke Bank Bukopin dan Bank BNI 46.
Wagub Ingatkan Dade dan Ratna
Terpisah, Wagub Jatim Saifullah Yusuf mengingatkan kepada Bupati Pasuruan Dade Angga dan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari, agar kooperatif menghadapi penyidikan Kejagung. Namun, pihaknya tidak akan mencampuri urusan penyidikan itu.
"Kita hormati proses hukum. Itu sudah masuk ranah hukum. Pemprov Jatim hanya ingin jangan sampai proses pelayanan birokrasi dan demokratisasi bagi masyarakat berhenti. Kita minta wakil bupati dan sekda kedua wilayah berperan aktif," pinta pejabat yang akrab disapa Gus Ipul ini di Pemprov Jatim, Jumat (5/2).
Kata Gus Ipul, jika nantinya kedua bupati itu sudah divonis bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap, dipastikan gubernur akan menetapkan pejabat pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti pemerintahan sementara. "Gubernur akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kita tidak akan mencampuri urusan hukumnya," imbuhnya.
Selain Dade, Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari akan diperiksa Kejagung, rencananya Senin (8/2) depan. Ratna telah ditetapkan tersangka pengadaan lahan lapangan terbang Blimbingsari senilai Rp 19,76 miliar. n
|