Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-02-06 
Pemkot ‘Lindungi’ SPBU Mayjen Sungkono
SURABAYA -- Meski nyata-nyata melanggar fasilitas umum, Pemkot Surabaya tetap melindungi pemilik SPBU di Jl Mayjen Sungkono Surabaya. Buktinya, hingga kemarin bangunan reklame SPBU Jl Mayjen Sungkono 98,dekat Bank Panin, yang berdiri di atas saluran air, tetap aman. Sampai saat ini, belum ada tindakan tegas dari Pemkot Surabaya sehingga reklame tersebut masih berdiri.

Ironisnya lagi ketidak berdayaan pemkot untuk membongkar reklame tersebut dengan alasan bangunan itu sudah memiliki izin pemakaian garis sempadan yang dikeluarkan oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. ''Kami tidak bisa langsung melakukan perintah bongkar terhadap bangunan tersebut karena memiliki izin. Jika kami membongkar, jelas salah,'' cetus Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya Pemukiman AA Gde Dwijaja Wardhana, kemarin.

Ditambahkan, saat ini pihaknya juga mengalami kesulitan untuk mengklasifikasi bangunan tersebut, apakah memang berjenis reklame atau bangunan biasa. Jika memang nantinya bangunan itu berjenis reklame, tentu pihaknya tidak sega-segan akan meminta kapada pemilik reklame SPBU itu untuk segera membongkarnya karena tidak memiliki izin daritim reklame. Sedangkan kalau nanti dinyatakan sebagai bangunan, maka pihaknya meminta agar PU Bina Marga tidak memperpanjang izin penggunaan garis sempadan yang akan berakhir 30 April mendatang.

''Saat ini kami sudah melakukan konsultasi dengan Pertamina untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut kategori reklame atau tidak. Jadi kita tunggu saja nanti hasilnya,'' ujarnya.

Disinggung soal bangunan tersebut akan menghalangi proyek pedestrian yang saat ini sedang dikerjakan di sana, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. ''Memang seharusnya bangunan seperti itu menjorok ke belakang, namun untuk SPBU yang satu ini justru maju ke depan hingga di atas trotoar. Makanya kami akan koordisi dengan dinas terkait,'' katanya.

Yang penting lagi, masih menurutnya, pemilik SPBU tersebut sudah mau memundurkan bangunan tersebut. ''Dalam hearing dengan Komisi C beberapa waktu lalu, perwakilan dari SPBU tersebut menyatakan pihaknya siap untuk memundurkan bangunan reklame di sana,'' tegasnya.

Sedangkan Sachiroel Alim ketua komisi C DPRD Surabaya menyatakan kecewa dengan kinerja Dinas PU Bina Marga yang telah mengeluarkan izin penggunaan sempadan jalan. Padahal, izin tersebut biasanya untuk bangunan bersifat sementara dan bukan permanen seperti reklame SPBU.

''Kami akan memanggil DInas PU untuk menjelaskan keluarnya izin tersebut. Yang pasti, keberadaan reklame SPBU itu telah melanggar fasilitas umum. Apalagi di sana ada proyek pedestrian sehingga reklame tersebut sangat mengganggu dan merusak kawasan di sana,'' tegasnya.

Ia menegaskan, karena jelas-jelas melanggar, maka bangunan SPBU tersebut harus dibongkar. ''Sepengetahuan saya, reklame SPBU lain tidak ada yang memakai trotoar atau berdiri di atas saluran air. Makanya, kami meminta agar bangunan itu dibongkar,'' ucap kader demokrat.n do


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter