Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-02-06 
Jual Obat Tanpa Ijin, Dituntut 18 Bulan
Akibat menjual obat china tanpa seijin Balai Besar Pengawasan Obat dan Makananan, Jie Nugroho Sudiman alias Afuk (28) dituntut oleh jaksa Beny Hermanto selama 18 bulan. pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Ali Makki juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan. ”Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) huruf C Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,” ucap Beny.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Jie ditangkap aparat Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya pada 14 Oktober 2009 lalu. Dari toko Jie polisi menemukan 16 jenis obat Cina, diantaranya merek Xi Woke Wan, Bwinetting, Chao Jumegnan dan Wakamoto.
Obat-obatan tersebut seluruhnya menggunakan huruf dan bahasa Cina tanpa ada petunjuk berbahasa Indonesia, Arab ataupun Latin. Terdakwa membeli obat-obatan itu dari dua orang sales bernama Agus dan Broto.

Atas tuntutan ini pemuda bermata sipit ini akan mengajukan pembelaan. ”Saya minta waktu satu pekan pak hakim,” ucapnya lirih. Atas permintaan tersebut Ali Makki mengabulkannya. nbd


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter