 Solehan Arief, SURABAYA
Fandi, PASURUAN – Erwin, BANYUWANGI
Ditetapkannya Bupati Pasuruan Dade Angga dan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari sebagai tersangka korupsi, ternyata menjadi perhatian Gubernur Jatim Soekarwo. Menyikapi ini, gubernur akan melakukan pemberhentian sementara (non-atif) terhadap dua bupati tersebut.
Langkah tersebut ditempuh setelah izin pemeriksaan dari presiden terhadap dua kepala daerah itu turun pada pekan lalu. Dade Angga sendiri sudah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), 28 Januari lalu. Sedang pemeriksaan Ratna menyusul.
Gubernur melalui Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Suprianto, Pemprov terlebih dulu akan meminta rekomendasi Kejagung, yang merupakan syarat pemberhentian sementara Bupati Pasuruan dan Bupati Banyuwangi. Selain surat rekomendasi, pengajuan atau usulan dari wakil bupati juga bisa menjadi syarat non-aktif bupati.
”Namun, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, para wakil bupati biasanya enggan mengusulkan pemberhentian bagi bupati mereka,” kata Suprianto di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (4/2).
Ia mencontohkan saat Bupati Magetan Saleh Mulyono menjadi terdakwa korupsi proyek Gedung Olahraga Ki Mageti. Namun, wakilnya tidak berani mengusulkan pemberhentian sementara. “Karena itu kita kemudian meminta rekomendasi dari Kejaksaan Agung,” jelas mantan Kabag Hukum di era Indra Wiragana tersebut.
Selain itu, pemberhentian sementara bagi dua bupati tersebut juga dilakukan satu syarat lain. Yakni, jika kedua bupati itu telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan bukti adanya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, hal itu didasarkan pada PP No 6 tahun 2005 dan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. “Aturannya memang seperti itu,” tegasnya.
Suprianto menegaskan Pemprov ngotot meminta rekomendasi dari Kejagung, selain dikarenakan kasus itu ditangani Kejagung. Rekom, lanjutnya, juga merupakan salah satu langkah lain untuk melakukan pemberhentian terhadap kedua bupati yang diduga terlibat korupsi. “Ini sebagai antisipasi jika langkah lain tak bisa ditempuh,” tandasnya.
Dade Angga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Kas Daerah (Kasda) 2008-2009 senilai Rp 154 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga, kasus kebocoran dana kasda ini terjadi sejak tahun 2001 hingga 2007. Sebelum menjabat bupati Pasuruan periode 2008-2013, Dade Angga juga pernah menjabat pemegang kas daerah. Adapun bupati periode 2004-2008 dijabat Jusbakir Alzufri dan beliau telah meninggal dunia. Dade dijadikan tersangka karena dianggap yang memberi perintah atau inisiator pemindahan kasda dari Bank Jatim ke Bank Bukopin dan Bank BNI 46.
Sementara untuk Bupati Ratna tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan lapangan terbang (Lapter) Blimbingsari, Banyuwangi, yang merugikan negara Rp 19,76 miliar, sejak Agustus 2008. Ratna Ani dalam proyek itu menjabat sebagai ketua pengadaan lahan dan dituduh terlibat dalam penggelembungan harga tanah. Dalam kasus itu, kejaksaan setempat telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Bupati Banyuwangi, Syamsul Hadi.
Ratna Diperiksa Senin
Di Banyuwangi, kabar penyidikan Bupati Ratna kian kencang. Kabar terbaru, Kejakgung telah melayangkan pemanggilan kepada Ratna melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Isinya, Ratna diminta menghadap penyidik Kejakgung untuk memenuhi pemeriksaan kasus korupsi lapter. Selain dipanggil Kejagung, Ratna dikabarkan akan segera dinon-aktifkan dari jabatannya.
Surat pemanggilan tertanggal 2 Februari 2010 tersebut dilayangkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Jatim Mohamad Anwar, mewakili Direktur Penyidikan Kejakgung. Dalam surat penggilan bernomor SPT-99/F.2.Td.1/02/2010 itu Kejakgung meminta Ratna hadir di lantai III, kamar No. 01 Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejakgung, Senin (8/2) depan. Dalam surat tersebut agendanya Ratna akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan lapter Banyuwangi. Ratna juga diminta untuk didampingi penasehat hukum selama memenuhi pemeriksaan.
Surat Kejakgung itu juga menyebutkan landasan pemanggilan penyidikan sesuai izin Presiden. Surat pemanggilan juga menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ratna. Yakni, pasal 2 dan 3 UU.31/1999 junto UU No.20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Juru bicara Bupati Ratna, Abdulah, yang dikonfirmasi mengenai surat panggilan pemeriksaan mengaku belum mendengar. “Belum ada pemanggilan, justru kami mencoba berkoordinasi dengan pengacara Bupati OC Kaligis,” kata Abdulah di kantornya, sore kemarin.
Terkait kabar Bupati Ratna akan dinonaktifkan, Abdulah masih menyangsikannya. Justru dia balik mempertanyakan landasan penonaktifan pimpinanya tersebut. “Sesuai aturan, pemberhentian Kepala Daerah dilakukan oleh Mendagri. Kalau Bupati mendadak nonaktif, landasan hukum mana yang digunakan,” tukas Kepala Badan Kesbanglinmas Banyuwangi ini.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Adil Ahmadiyono meminta agar Bupati Ratna kooperatif menjalani pemeriksaan Kejagung, agar tidak dinon-aktifkan. “Kalau masih kooperatif kenapa mesti dinonaktifkan,” cetus Politisi Demokrat ini.
Dade Diam
Sementara itu, mendengar Gubernur akan menonaktifkan Dade, kalangan DPRD Kab. Pasuruan belum menyatakan sikapnya. Hanya beberapa anggota saja yang mau komentar.
Muzakki dan Yusuf dari Fraksi Demokrat, misalnya. Keduanya mengaku akan menampung segala aspirasi masyarakat mengenai status Bupati Dade yang tengah dalam pemeriksaan Kejagung. “Akan kita tampung apa mau rakyat dan kami beri solusi. Kalau Dade mau dinonaktifkan, ya kami mendukungnya. Lebih cepat lebih baik dan lanjutkan saja,” tukas Muzakki.
Kemarin, Dade berada di Pendopo Kabupaten. Sayangnya, dia tidak bisa ditemui dengan alasan sibuk. Kepala Dinas Infokom Suharto yang menjadi juru bicara Dade tidak bisa dihubungi. Sedang pengacara Dade, Syaiful Maarif SH menolak mengomentari mengenai berita seputar kliennya itu. “Maaf, saya tidak bisa komentar,” cetusnya.
|