2010-02-05 Bantuan Hukum Masyarakat Miskin M. Syaiful Aris, SH, MH - Direktur Lembaga Bnatuan Hukum (LBH) Surabaya |
BANTUAN hukum dalam proses pidana merupakan salah satu hak yang dijamin dalam KUHAP. Pasal 54 KUHAP telah menegaskan, tersangka/terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.
Namun ketentuan yang bersifat fakultatif ini telah dikritik sejak lama, karena tanpa seorang advokatpun yang mendampingi tersangka/terdakwa, maka pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan.
Selain itu ketentuan inipun dalam tingkat penyidikan juga masih mendapat sorotan karena menurut Pasal 115 KUHAP, pendampingan seorang penasehat hukum terhadap kliennya hanya terbatas pada melihat atau menyaksikan atau mendengarkan (within sight and within hearing). Inipun masih dapat dibatasi jika kasusnya tersangkut dengan keamanan negara, maka peran advokat untuk mendampingi kliennya hanya terbatas untuk melihat saja (within sight)
Bantuan hukum dapat berubah menjadi wajib, sebagaimana diatur dalam Pasal 56, jika sangkaan atau dakwaan terhadap tersangka/terdakwa diancam dengan hukuman mati dan/atau hukuman lima belas tahun atau lebih atau khusus bagi yang tidak mampu jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih dan ia tidak mempunyai penasihat hukum. Pasal 56 KUHAP sebagai ketentuan yang bernilai HAM karena mengandung prinsip Miranda Rule atau Miranda Principle
Sebagai sebuah negara yang menganut prinsip negara hukum (rechtsstaat), Indonesia memiliki kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu tanpa membedakan latar belakangnya (non discriminative).
Secara konstitusional pengakuan negara telah tercermin dalam konstitusi yang mengatakan semua orang memiliki hak diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law).
Dan hak untuk mendapat bantuan hukum (access to legal counsel) adalah hak asasi manusia yang sangat mendasar bagi setiap orang dan oleh karena itu merupakan salah satu syarat untuk memperoleh keadilan bagi semua orang.
Bagi kalangan yang memiliki kemampuan secara ekonomi dapat menunjuk advokat jika dibutuhkan untuk membela kepentingannya. Sedangkan bagi kalangan miskin (the poor) yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi tidak dapat menunjuk advokat sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok yang memiliki kemampuan secara ekonomi.
Kareannya, menjamin hak masyarakat mendapatkan bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin, negara memiliki kewajiban untuk menyediakannya. Hal ini sebagai konsekunesi logis dari pengakuan negara yang mengatakan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” (pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
Demikian juga, pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menegaskan, "Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara". Hal ini secara ekstensif dapat ditafsirkan bahwa negara bertanggung jawab memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak fakir miskin.
Dan hak mendapat bantuan hukum cuma-cuma merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara apabila yang bersangkutan -- setiap orang -- tidak mampu menyediakan bantuan hukum (penasehat hukum) bagi dirinya sendiri, baik dari segi ekonomi, sosial, politik, dan budaya.
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|