Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-02-04 
Bachtiar Camsyah, Ibarat Telur di Ujung Tanjuk
Oleh : Drs. Suharyono, SH
BACHTIAR CAMSYAH, mantan Menteri Sosial itu sepertinya tinggal menghitung hari-hari saja memasuki proses penyidikan lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ibaratnya ”telur di ujung tanduk”. Karena tidak menutup kemungkinan terhadap proses hukum yang dihadapinya itu akan mengantarkannya ke sel tahanan KPK. Dan upaya paksa yang bakal dijalani oleh Bachtiar Camsyah rasanya sulit dihindarkan.

Kenapa? Ini berdasarkan pengalaman hampir seluruh kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK semua tersangkanya dijebloskan ke sel. Inspirasi ini yang mengilhami penulis sebab nasib yang sama yang dialami oleh para tersangkanya selalu ditahan. Ini berarti Bachtiar Camsyah mantan Menteri Sosial yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai berlambang Ka’bah (PPP, red) akan mengisi sederet nama para pejabat negara dan mantan pejabat negara yang harus duduk di kursi pesakitan nantinya,.

KPK mencium bau yang tidak sedap adanya dugaan korupsi yang merambah Departemen Sosial sudah lama. Yakni dugaan penyimpangan proyek pengadaan mesin jahit tahun 2004 yang menelan anggaran sebesar Rp 51 miliar, dan ditengarai kerugian negara sebesar Rp 24 miliar. Belum lagi proyek import sapi dari Australia pada tahun 2006 yang menghabiskan anggaran negara hingga Rp 19 miliar. Dan dari jumlah sapi yang diimport, 900 ekor fiktif, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan sebagai akibatnya negara dirugikan lebih dari Rp 3,6 miliar.

Penyelidikan terhadap kasus ini menurut Johan Budi SP, juru bicara KPK memang memerlukan waktu yang cukup panjang. Hampir tiga tahun lebih. Dan setelah KPK mengumpulkan bukti-bukti pendukung barulah kasus yang melibatkan Bachtiar Camsyah ditingkatkan dari dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Lamanya waktu penyelidikan diakui oleh Johan Budi lebih disebabkan masalah teknis karena KPK dalam mengumpulkan bukti-bukti tersebut harus mengirimkan tim teknis. Karena KPK dalam mengumpulkan bukti-bukti tersebut harus mengirimkan tim ke daerah-daerah, khususnya penerima bantuan. Sebab kasus ini bermula bergulir berkaitan dengan program pengentasan kemiskinan.

Berdasarkan catatanan KPK hampir 70 persen kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara menyangkut kasus pengadaan barang dan jasa, pelakunyua umumnya para penyeleenggara negara di tingkat direktorat jenderal (dirjen). Modusnya dapat dilacak indikasinya antara lain “mark-up atau bisa melalui dengan cara penggelembungan harga perkiraan sendiri (BPS) dan penunjukan langsung tanpa tender.

Tentu KPK dalam menetapkan status Bachtiar Camsyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Departemen Sosial, KPK akan bertindak berhati-hati dalam melakukan penyidikan, dan tidak sekedar "Serampangan" karena itu hampir dapat dipastikan keyakinan KPK dalam menetapkan Bachtiar Camsyah sebagai tersangka telah terdapat adanya bukti yang cukup sehingga tidak akan bisa Bachtiar Camsyah menghindar. Apalagi dalam penyidikan kasus di KPK tidak mengenal adanya istilah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Penulis melihat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Bachtiar Camsyah dalam hubungannya Pengadaan Barang dan Jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara itu tidak hanya dilakukan sendirian oleh Bachtiar Camsyah sebab masih banyak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, mungkin dapat saja KPK terlebih dahulu menetapkan pejabat se-level atau setingkat Menteri seperti halnya Bachtiar Camsyah sebagai tersangka karena ia adalah pejabat tertinggi yang bertanggung jawab dalam pengambilan proses keputusan dalam menetapkan kebijakan. Khususnya terhadap anggaran yang harus dikeluarkan dalam Pengadaan Barang dan Jasa tersebut yang ditengarai dilakukan tanpa melalui lelang. Kemudian menyusul pejabat setingkat Dirjen Bagian Perencanaan, Bagian Operasional, dan lainnya yang akan turut dibidik oleh KPK dalam pengembangan kasus korupsi ini mungkin juga rekanan Pimpinan/Direktur Perusahaan yang bersangkutan yang menyediakan mesin jahit merek "JITU", seperti dalam kasus Sesminbakum yang melibatkan Anggoro sebagai tersangka dalam pengadaan penyediaan barang dan jasa, karena itu hingga saat ini KPK masih terus memanggil beberapa saksi-saksi yang berkaitan penyidikan perkara ini untuk menggali dan mendalami kasusnya.

Antara lain sekurang-¬kurangnya ada 3 hal penting yang masih perlu digali oleh KPK yaitu, pertama, melengkapi bukti-bukti yang kini sudah dimiliki oleh KPK. Kedua, KPK sedang menghitung secara rinci dan pasti berapa potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini. Sebab angka kerugian bisa berubah bahkan membengkak dari yang sudah ditetapkan KPK. Dan ketiga, mendalami kasusnya untuk menetapkan siapa saja yang turut bertanggung jawab menurut hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka¬-tersangka lain selain Bachtiar Camsyah.

Menurut analisa Penulis yang pasti setelah "Penahanan" yang dilakukan oleh KPK terhadap Bachtiar Camsyah nama-nama tersangka lainnya akan segera diumumkan oleh KPK.

*Drs. Suharyono, SH, adalah Advokat dan Wartawan Surabaya Pagi


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter