2010-02-03 Beri Efek Jera, Sanksi Diperberat Trafficking |
Praktik perdagangan manusia (trafficking) kini semakin marak saja. Dari hari ke hari, jumlah korbannya terus mengalami peningkatan. Kenapa kasus trafficking ini masih begitu tinggi? Bagaimana dengan sanksi hukumnya?
Praktik perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak-anak yang biasa disebut trafficking sesungguhnya merupakan kejahatan kemanusiaan. Setiap tahun praktik semacam ini selalu meningkat.
Umumnya trafficking itu terjadi di mana-mana, setiap kota atau kabupaten. Bahkan Jatim disinyalir memberikan “sumbangsih” besar terhadap perdagangan perempuan dan anak. Di Surabaya misalnya, pelacuran anak sudah rawan, begitu juga di daerah seperti Tulungagung, Blitar, Ponorogo, Ngawi, Probolinggo, Sampang, trafficking dengan modus pengiriman TKW sering terjadi. Bahkan saat ini Jatim menjadi sasaran prostitusi yang dilakukan oleh perempuan asing.
Dan modusnya tak hanya melalui TKI saja, yang terbaru saat ini modus-modus trafficking, salah satunya perdagangan anak di bawah umur melalui situs jejaring sosial facebook. Tragisnya, mereka yang dijual masih berstatus pelajar SMA. Sedang tarif mereka Rp 600-800 ribu untuk sekali kencan. Terbongkarnya modus-modus baru perdagangan anak setelah polisi menggerebek Hotel Malibu Jl Ngagel Surabaya, Minggu (31/1).
Faktor ekonomi menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya trafficking.. Tapi, itu bukanlah faktor utama. Berbagai kasus menunjukkan bahwa trafficking juga terjadi karena rasa putus asa, marah, keluarga broken home serta dalam posisi yang terdominasi. Kondisi semacam inilah yang menyebabkan pihak lain mengambil keuntungan.
Pelanggaran HAM
Karenanya, menurut Ketua Jatim Lawyer Club Dading P Hasta, SH, kejahatan trafficking ini harus mendapat perhatian. Pasalnya, selain termasuk tindak pidana juga melanggar Hak Asasi Manusia. Dalam aspek apapun, keberadaan seseorang sangat dihargai oleh HAM dan UU. Apalagi mengenai trafficking, dimana seseorang dengan sengaja melakukan perdagangan orang, untuk mencari keuntungan.
Kendati pemberantasan penjualan orang sudah memiliki payung hukum yang jelas. Yakni dengan munculnya UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tapi masih saja, tidak terelakkan bahwa kasus trafficking masih selalu saja terjadi. “Jadi keberhasilan Operasi Bunga di Jatim selama Desember 2008, belum menjadi jaminan. Jika dalam proses selanjutnya tidak ada lanjutan proses hukum hanya mandeg di Kepolisian saja,” kata Dading P Hasta, SH.
Untuk itu perlu hukuman yang tegas atas pelaku trafficking. Pasalnya mereka seakan-akan memermainkan hukum yang ada. Padahal sudah jelas diatur dalam UU No. 21/2007, dimana didalamnya juga diatur mekanisme ancaman hukumannya. “Bahkan tak tanggung-tanggung dalam KUHP juga diatur,” beber Dading.
Masih menurut Dading, sembari membuka KUHP, bahwa dalam pasal 297 KUHP dijelaskan bahwa tersangku pelaku yang melakukan perdagangan dan penjualan orang akan diganjar pidana penjara paling lama enam tahun. Sebagaimana pasal 297 bunyinya: “Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Bagaimanapun untuk mencegah trafficking, perlu hukuman yang berat dan tegas bagi pelakunya untuk memberikan efek jera. “Mungkin dengan hukuman seumur hidup dan denda sampai Rp 5 miliar. Orang akan berpikir panjang melakukan tindak pidana trafficking karena beratnya hukuman,” tambahnya.
Selain sanksi hukum, sebagai tambahan, menurut Dading hal penting adanya peran serta masyarakat untuk memberi informasi dan meningkatkan kerjasama dengan aparat penegak hukum sebagai upaya mencegah terjadinya trafficking. rum
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|