Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-02-03 
Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Toetik Rahayuningsih, SH, MH - Dosen Hukum Unair
TERUNGKAPNYA sindikat perdagangan orang semakin membuka mata kita, betapa perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak-anak yang biasa disebut trafficking, ternyata benar ada.
Saya berharap, penangkapan yang telah dilakuakn oleh jajaran Polda Jatim itu tidak terhenti begitu saja. Melainkan dalam penangkapan kali ini juga mampu menjerat pelakunya. Artinya, pelaku tak cukup hanya menjadi tersangka, melainkan harus menerima ganjaran sesuai dengan perbuatanya.

Pemberantasan trafficking jangan lagi setengah-setengah. Kenapa saya bicara seperti ini? Pasalnya, fenomena trafficking ini laksana gunung es yang setiap saat bisa meledak bila tidak segera diantisipasi. Apalagi trafficking itu terjadi di mana-mana, setiap kota atau kabupaten. Bahkan Jatim disinyalir memberikan “sumbangsih” besar terhadap perdagangan perempuan dan anak.

Di Surabaya misalnya, pelacuran anak sudah rawan. Begitu juga di daerah seperti Tulungagung, Blitar, Ponorogo, Ngawi, Probolinggo, Sampang, trafficking dengan modus pengiriman TKW sering terjadi.

Faktor ekonomi menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya trafficking.. Tapi, itu bukanlah faktor utama. Berbagai kasus menunjukkan bahwa trafficking juga terjadi karena rasa putus asa, marah, keluarga broken home serta dalam posisi yang terdominasi. Kondisi semacam inilah yang menyebabkan pihak lain mengambil keuntungan
Dalam kondisi seperti ini, kepada aparatlah kita berharap menjerat pelaku dengan pasal-pasal yang tepat dan berat agar pelaku jera. Jika sebelumnya aparat terjebak dengan adanya ketiadaan aturan, kini dengan adanya UU khusus yakni UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tidak ada alasan lagi menerapkan jeratan yang meringankan pelaku.

Apalagi di dalam Pasal 2 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Dan Pasal 5, ”Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Hanya saja yang diperlukan kini adalah pemahaman di tingkatan aparat penegak hukum. Penegak hukum baru mengetahui dan memahami tetapi belum mengimplementasikannya. rum


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter