2010-02-01 Urus Perceraian, Dikhianati oleh Pengacara Mantan Istri Pejabat Pemprov Tuntut Keadilan |
 Terlalu percaya kepada pengacara yang bertahun-tahun mendampingi dalam perkara hukum, ternyata tidak menjamin seratus persen segala sesuatunya bisa berjalan mulus. Bahkan, bukan tidak mungkin pengacara yang selama ini mendampingi justru 'menikam dari belakang'.
Bambang Ariyanto
Setidak-tidaknya hal itu sudah dirasakan oleh Martina Tien Mustinah (55) warga Tegalsari, Srigading, Sanden, Bantul. Pengacara yang mendampingi untuk mengurus proses perceraian, AS SH justru 'memihak' kepada mantan suaminya. Martina bercerai dengan suaminya (Drs Tari Soegiono MM) pada tahun 1989 di Pengadilan Agama (PA) Lumajang, Jatim. Saat perceraian berlangsung, Tari Soegiono menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim.
Dalam proses perceraian itu, hingga tahun 2003 PA Lumajang Jatim ternyata tidak bisa menunjukkan akta cerai. Melalui AS, Martina mempertanyakan hal itu kepada panitera PA Lumajang Jatim. Hasilnya, memang belum ada akta cerai antara Tari Soegiono-Martina Tien Mustinah. Anehnya, pada tahun 2004 terbit akta cerai tanpa melalui sidang penyaksian ikrar talak sebagaimana diwajibkan oleh MA.
Ketidakmenentuan dan ketidakberdayaan Martina ternyata menjadi 'bumerang' bagi dirinya. AS SH justru berkhianat, memperdaya dirinya. Tahun 2005, tanda tangannya dipalsukan dengan tujuan melegalkan bahwa seakan-akan telah dilakukan sidang penyaksian ikrar talak di PA Lumajang, Jatim.
”Saat itu saya disuruh membubuhkan tanda tangan di 3 lembar kertas kosong (semuanya bermaterai) dengan dalih untuk mengurus hak-haknya. Intinya, dalam surat perjanjian itu dirinya tidak akan memasalahkan perceraian dan tidak akan menuntut apapun terhadap Tari Soegiono,” ungkapnya. Perjanjian dibuat di Surabaya, 10 Maret 2005, bertindak sebagai saksi masing-masing B Soepomo dan AS SH.
Soal pemalsuan tanda tangan itu terungkap November 2009. AS SH mengaku sebenarnya surat perjanjian dibuat hanya untuk kepentingan Tari Soegiono. Pengakuan tu dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat pada 5 November 2009 di kantor notaris Rusdianto SH (Sleman). AS, SH menyatakan sesungguhnya dan sebenarnya telah Martina Tien Mustinah menandatangani tiga lembar kertas kosong bermaterai Rp 6.000, kemudian memintanya dan membawanya atas dasar permintaan saudara HK SH (kuasa hukum Tari Soegiono).
Ketiga kertas bermerai itu disalahgunakan dan direkayasa seolah-olah Martina sudah menerima dan menyetujui bahwa kasus Tari Soegiono sudah selesai dan tidak akan saling menuntut lagi di kemudian hari.
Berdasar pengakuan itu, terhitung sejak Januari 2010 Martina berusaha melakukan klarifikasi ke PA Lumajang dan Pemprov Jatim. "Saya ingin mendapatkan kepastian hukum, sekaligus menegakkan harga diri dan nama baik," katanya singkat.
Setelah dirinya diceraikan pada tahun 1989, hak-haknya sebagai mantan istri sama sekali tidak pernah diterimanya. Hal yang lebih menyakitkan lagi, ternyata secara hukum perceraiannya dengan sang suami (Drs Tari Soegiono MM) tidak sah. Hal itu disebabkan Pengadilan Agama (PA) Lumajang, Jatim tidak menindaklanjuti apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Gugatan cerai diajukan Drs Tari Soegiono MM (saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Pemprop Jatim) pada tahun 1987 dan dikabulkan oleh PA Lumajang, Jatim pada tahun 1988. Gugatan cerai dikuatkan Mahkamah Agung (MA) melalui register Nomor 19/AG/1989. MA memutuskan mengabulkan gugatan cerai talak penggugat (Drs Tari Soegiono MM). Selanjutnya, PA Lumajang diwajibkan mengadakan sidang penyaksian ikrar talak setelah putusan itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap (paling lama 6 bulan) dan memerintahkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 37 ribu.
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|