2010-01-19 Ditabrak, Istri Meninggal, Malah Diancam Dijadikan Tersangka Kisah Mardiyanto, Menuntut Keadilan |
 Pada Minggu (2/1), Mardiyanto (43), mengalami kecelakaan di depan gedung Grahadi. Pada kecelakaan itu istri Mardiyanto, Endang Darni (43), tewas dan dua anak yang masih TK mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan. Namun, yang tak dimengerti Mardiyanto, pada Selasa (4/1), ditelepon polisi dan diancam akan dijadikan tersangka.
Nur Faishal, SURABAYA
Meimura, salah satu pengurus Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT), yang tak lain kakak Mardiyanto, benar-benar tak menyangka kalau akan mendapatkan musibah beruntun. Keluarga Adiknya kecelakaan, sang istri meninggal, dua anaknya masuk rumah sakit, dan kini sang adik juga mengalami tekanan secara psikis karena dicecar pernyataan polisi yang menangani kecelakaan adiknya dengan mengatakan kalau adiknya bisa saja jadi tersangka.
Akibat pernyataan polisi itu, adik aktivis Teater Ragil yang bernama asli Meijono itu tak mau keluar rumah. Kasus kecelakaan ini ditangani Polwiltabes Surabaya. “Adik saya sekarang tak mau keluar rumah. Dia masih shock. Dia bahkan pernah muntah darah, Mas. Ya karena tertekan,” kata Meimura yang ditemui di rumahnya, Jl Petemon II No 32B.
Meimura menjelaskan, pernyataan itu dikeluarkan polisi lewat telepon ketika meminta kehadiran adiknya untuk dimintai keterangan. “Saya yang lapor ke polisi hari itu juga (hari kejadian). Yang nabrak adik saya kan juga luka. Selasa-nya saya ke kantor polisi. Saya shock ketika dibilang adik saya bisa saja jadi tersangka. Koq jadi tersangka padahal kita ini korban?” herannya.
Sejak itu, dalam bayangan Meimura, adiknya akan terjerat masalah hukum. Ia kuatir karena banyak kasus-kasus remeh di negeri ini yang mudah dijerat tersangka. “Sekarang itu kan gawat, mas, kalau kena masalah hukum. Nyuri tiga kakao saja bisa kena. Ngambil semangka berapa biji aja juga kena. Saya itu kuatir adik saya kena. Mudah sekali toh sekarang jadi tersangka,” katanya sambil tersenyum.
Sejak melihat adiknya tertekan secara psikis, akhirnya berusaha menuntut keadilan. Dia akhirnya meminta bantuan Dony Adinegoro yang aktif di Lembaga Bnatuan Hukum (LBH) Pemuda Pancasila untuk membantu dirinya.
Ia menambahkan, sebenarnya apa yang dilakukannya terkait masalah adiknya itu hanya karena ingin adik dan keluarganya nyaman dan tenang saja. Tidak ada maksud untuk mengungkapkan bahwa dirinya telah didzolimi secara hukum. “Belum. Saya dan keluarga belum merasa terdzolimi. Cuma saya panik saja ketika diberitahu polisi bisa jadi tersangka, , terutama adik saya. Sudah istri adik saya meninggal. Saya kasihan sama anak-anak adik saya yang masih kecil-kecil,” katanya.
Sementara itu Dony Adinegoro, pengacara korban, merasa yakin adik Meimura tidak bersalah. “Dari teori yang diolah dari rusak fisik sepeda, polisi mengatakan adiknya bersalah. Tapi saksi-saksi mengatakan adiknya sudah dalam posisi lurus dan benar. Yang nabrak dalam posisi kecepatan tinggi dan tidak bawa SIM. Kalau dari saksi yang melihat adiknya gak salah,” kata Dony.
Meimura berharap, adiknya tidak sampai jadi tersangka. Apalagi dalam kondisi bersedih karena istrinya baru saja meninggal. Dia juga berharap, polisi mengerti kondisi adik dan keluarganya. Dia ingin kondisi kejiwaan adiknya tenang dulu. “Saya ingin adik saya tenang dulu di masa berkabung. Kalau jadi tersangka, ini kan sudah jatuh tertimpa tangga kena runtuhan genteng lagi,” katanya mengakhiri. 1-1
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|