Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2010-01-19 
LSM dan Dewan Kompak Desak PN Hentikan Persidangan
Dari Persidangan Anak Kasus Penganiayaan
Persidangan terhadap Rio, anak berumur 9 tahun yang diadili karena menempelkan lebah ke pipi Dina Nurmalasari menimbulkan reaksi dari banyak kalangan

Budi Mulyono-Endro, Surabaya

Dari pantauan Surabaya Pagi di Pengadilan, kemarin setidaknya ada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Provinsi Jatim dan Surabaya Crisis Children Centre (SCCC) yang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka meminta agar persidangan kasus ini dihentikan.

Usai menemui ketua PN Surabaya, Nyoman Gede Wirya, Ketua LKBH PGRI, Soffuan Samah dan Sekretarisnya, Suwandi mengaku agak heran kenapa kasus sekecil ini bisa disidang. Menurutnya, kasus ini mencoreng nama baik pendidikan. ”Dari pasal UU tentang Perlindungan anak pasal 54, anak didik harus dilindungi. Saya kok heran, kenapa kasus sekecil ini kok bisa disidang,” ujarnya.

Suwandi juga meminta agar proses hukum bisa dihentikan dan dilakukan mediasi yang melibatkan sejumlah pihak. Diantaranya, orang tua korban dan pelaku, guru, jaksa dan juga hakim yang menyidangkan perkara ini. Dalam mediasi itu, diharapkan ada keputusan terbaik mengenai perkara ini. ”Itu kan nakal yang wajar, ini harus diselesaikan musyawarah,” harapnya.

Namun begitu, imbuh Suwandi, pihaknya menduga kemungkinan kecil sidang dapat dihentikan. Jika nanti permintaan penghentian sidang tidak diterima, pihaknya berharap agar putusannya adalah dikembalikan pada orang tua.

Sementara itu, Direktur Surabaya Crisis Children Centre (SCCC) Edward Dewaruci, didampingi penasehat SCCC, Nonot Suryono mengaku, akan mengajukan diversi atau pengalihan proses dari sidang formal menjadi musyawarah. ”Terdakwa kan masih anak-anak. Jika ini berlanjut, akan memberi dampak psikologis bagi terdakwa. Kebebasan berakifitas untuk anak agar terhambat,” terangnya.

Sementara itu, Ketua PN Surabaya Nyoman Gede Wirya menyatakan, pihaknya tidak dapat menghentikan proses persidangan. Pasalnya, tidak ada landasan hukum untuk menghentikan kasus yang telah disidang. Selain itu, PN juga tidak ada kewenangan untuk menghentikan perkara seperti halnya ditingkat kepolisian dan kejaksaan.

Namun demikian, pihaknya akan mempelajari permintaan dari kedua lembaga tersebut. ”Kalau sudah masuk pengadilan, maka harus diselesaikan secara hukum. Tapi akan kami pelajarilah, sesuai aturan yang ada di UU Perlindungan Anak,” jelasnya.

Kasus ini juga mengundang perhatian dari Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono. Ia mengatakan, kasus ini hendaknya tidak perlu diteruskan, namun diselesaikan di luar pengadilan. “Kalau diteruskan, dikhawatirkan terganggu mental dan pikiran si anak tersebut. Jelas secara psikologis juga akan terganggu. Ini tak baik bagi perkembangannya,” ujar legislator asal PDIP tersebut.

Hakim berdarah Bali ini menambahkan, ada tiga jenis putusan bagi terdakwa anak, yakni dikembalikan ke orang tua, dijadikan anak negara atau dididik oleh negara, dan ketiga, dipidana. Kendati begitu, keputusan diserahkan sepenuhnya pada hakim yang menyidangkan perkara ini. “ Tapi saya nanti akan memberi masukan dan petunjuklah pada hakimnya,” katanya.

Disisi lain, hakim berdarah Bali ini menyayangkan perkara ini bisa masuk ke pengadilan. Seharusnya, sejak awal perkara ini sudah bisa diselesaikan ditingkat kepolisian atau oleh pihak keluarga. Nyoman juga menyayangkan pihak sekolah yang tidak memiliki inisiatif menyelesaikan kasus ini. “ Sekolah juga pihak yang bertanggung jawab untuk ikut menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Seperti diketahui, saat ini PN Surabaya tengah menyidangkan dengan terdakwa Lukman (nama samaran), bocah kelas III SDN Dr Soetomo VIII Jalan Trunojoyo. Dalam perkara ini, anak kecil yang tinggal di Balongsari Praja Kecamatan Tandes Surabaya dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayan berat. nbd


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter