2010-02-01 Tanpa Sidang Ikrar Talak, Terima Surat Cerai 22 Tahun Mantan Istri Tuntut Keadilan |
Meski sudah diceraikan oleh suaminya, Martina Tien Mustinah masih menganggap proses perceraiannya cacat hukum. Dia merasa hak-haknya cenderung diabaikan.
Bambang Ariyanto
Sebagai mantan istri pejabat penting di Pemprov Jatim, Martina Tien Mustinah (55), warga Tegalsari, Srigading, Sanden, Bantul ini, terpaksa hidup dengan kesendirian dan kesederhanaan. Ia juga harus berjuang sendiri selama 22 tahun untuk mendapatkan hak-haknya dari perceraian yang terjadi pada tahun 1987. Baik hak-haknya sebagai istri dalam hal harta gono-gini, maupun hak pengasuhan terhadap anaknya, yang hingga saat ini belum pernah bisa ditemuinya.
Tina, panggilan akrab Martina mengungkapkan, selama ini ia masih mempermasalahkan proses perceraiannya dengan suaminya, Drs. Tari Soegiono MM yang dinilainya cacat hukum dan tidak sah. Hal itu disebabkan Pengadilan Agama (PA) Lumajang tidak menindaklanjuti apa yang ditelah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam keputusan MA melalui register Nomor 19/AG/1989, pertama, MA memutuskan mengabulkan gugatan cerai talak penggugat Drs. Tari Soegiono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Jatim. Kedua, MA meminta PA mengadakan sidang penyaksian ikrar talak setelah putusan itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap (paling lama 6 bulan). Dan ketiga, memerintahkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 37 ribu.
”Nah, poin kedua inilah yang tidak pernah dilaksanakan oleh PA Lumajang hingga saat ini,” kata Tina saat ditemui di Surabaya, kemarin.
Hal ini diperkuat saat dirinya berusaha mendapatkan bukti otentik soal sidang penyaksian ikrar talak. Namun, hasilnya selalu nol. PA Lumajang sama sekali tidak bisa menunjukkan akta cerai. ”Setiap kali ditanyakan ke PA selalu tidak bisa menunjukkan akta cerai. Bahkan saya diminta untuk mengadu ke Bawasprop Jatim,” tandasnya.
Saran itu dia ikuti. Tina pun mengadu ke Bawasprop Jatim yang saat itu Gubernur Jatim masih dipimpin oleh Imam Utomo dan Sekda Soewarko. Namun, tindak lanjutnya juga masih belum ada. Bahkan keberadaan Tari Soegiono juga masih belum jelas.
Namun, anehnya, pada tahun 2004 terbit akta cerai tanpa terlebih dahulu melalui sidang penyaksian ikrar talak sebagaimana diwajibkan oleh MA. ”Ini yang membuat saya heran, bagaimana mungkin bisa keluar akta cerai bila tidak ada sidang penyaksian ikrar talak,” ungkapnya.
Yang membuatnya semakin bersedih adalah tidak bisa menemui anaknya yang bernama Dion Satrio Nugroho, hasil perkawinannya dengan Tari Soegiono. ”Sampai sekarang saya tidak tahu bagaimana wajah anak saya, seperti apa. Sejak usia 6 tahun, saya sudah tidak bisa menemui anak saya karena diasuh oleh bapaknya,” ungkapnya dengan sedih.
Ia berharap, meski sudah berpisah, bukan berarti harus memutus tali hubungan seorang ibu dengan anak. Di luar urusan perceraian, tetap saja dirinya sebagai ibu dari anak yang pernah dilahirkannya. ”Memang ada istilah mantan suami atau mantan istri, tetapi tidak ada istilah mantan ibu atau mantan anak,” ucap sedih.
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|