2009-09-03 Penundaan Persidangan Martin Hamonangan, SH - Advokat |
PENUNDAAN persidangan dalam hukum acara pidana itu diatur berdasarkan urutan proses persidangan. Penundaan persidangan ini juga ditentukan berdasarkan tahapan-tahapan dalam proses persidangan. Tahapan-tahapan itu, antara lain pembacaan dakwaan, pengajuan replik, menghadirkan saksi-saksi. Bahkan sidang dapat juga ditunda menjelang putusan dijatuhkan. Namun, penundaan itu harus sesuai dengan perundangan yang ada.
Memang, secara hukum penundaan persidangan itu adalah hal yang wajar dan dibolehkan. Salah satu sebab persidangan ditunda adalah dapat karena adanya instrument/pihak pengadilan belum siap dalam proses persidangan. Misalnya apabila saksi kunci (saksi-saksi) tidak hadir, maka majelis hakim mau tidak mau harus menunda0 persidangan. Kerena kesaksian saksi kunci ini, sangat penting sebagai pertimbangan putusan.
Penundaan persidangan bisa juga terjadi ketika putusan akan dijatuhkan, lantaran ada salah satu hakim atau jaksa yang tidak dapat hadir karena sakit. Tapi, yang harus diperhatikan penundaan didang harus didasari alasan jelas. Terutama untuk penundaan sidang pada proses tuntutan dan putusan. Kedua proses ini sangat rawan bila sampai tertunda, karena dapat memengaruhi putusan hakim yang terkait dengan salah atau tidaknya, maupun berat ringan hukuman yang dijatuhkan.
Dan, apabila suatu persidangan sering terjadi penundaan yang “berlebihan”, terutama pada tahapan tuntutan dan putusan, maka patut dicurigai adanya praktek jual beli putusan atau pasal. Jual beli putusan atau pasal ini, dilakukan oleh oknum penegak hukum yang nakal agar bisa menyenangkan semua pihak.
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|