2009-09-02 Sita Jaminan Suhar Adi Kustanto, SH - Advokat |
AGAR gugatan perdata yang kita ajukan ke Pengadilan Negeri bisa maksimal, maka dalam gugatan tersebut perlu diajukan sita jaminan. Sita jaminan ini bertujuan agar obyek yang dijadikan sengketa tidak sampai berpindah tangan. Sehingga hak penggugat untuk mengusai obyek sengketa tersebut lebih terjamin bila gugatannya menang.
Dengan adanya pengajuan sita jaminan, maka jika gugatan penggugat dikabulkan majelis hakim, aset yang menjadi sengketa tersebut bisa langsung dieksekusi. Sita jaminan ini juga menghindari kemenangan diatas kertas atau kemenangan tanpa hasil apapun.
Pengajuan sita jaminan bisa dilakukan bersama dengan diajukannya gugatan, dan bisa diajukan secara terpisah dengan gugatan. Dalam mengajukan sita jaminan harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, dalam membuat permohonan sita jaminan, obyek yang dimohonkan untuk disita kepada mejelis hakim mengenai obyek apa yang akan harus jelas dan terperinci. Misalnya, untuk permohonan sita jaminan sebidang tanah. Maka lokasi dan alamat tanah tersebut harus disebutkan dengan jelas. Termasuk juga disebutkan luas obyek tanah dan batas-batasnya dengan rinci.
Kedua, pengajuan sita jaminan harus dilengkapi dan dilampirkan bukti-bukti atau alasan obyek tersebut layat untuk disita. Misalnya, dalam suatu perjanjian hutang piutang dengan jaminan sebidang tanah. Maka dalam pengajuan gugatan wanprestasi atas perjanjian hutang piutang tersebut, maka dalam mengajukan sita tanah yang dijaminkan tersebut harus dilampirkan bukti dari perjanjian tersebut.
Ketiga, agar pengajuan sita jaminan tersebut dikabulkan, maka kita harus dapat meyakinkan majelis dengan menyiapkan bukti-bukti otentik yang berkaitan secara hukum dengan obyek yang akan disita. Misalnya dengan menunjukkan akta perjanjian hutang piutang dengan jaminan sebidang tanah tersebut diatas.
|
|
|
|
Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.
|
|
| Silakan Login untuk kirim komentar Anda. |
Kirim Komentar Anda :
|
| |
|
|
|
|