Login | Register Version : English | Suroboyoan | Madura    
2009-08-25 
Sopir Palsukan Pita Cukai
Surabaya - Achmad Fadilah (24) dan David Setiadi (31) duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya terancam hukuman selama delapan tahun karena melakukan pemalsuan pita cukai, Senin (24/8).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Winarko menyebutkan perbuatan terdakwa dilakukan pada Juni 2008 sampai 17 Mei 2009 di Jalan Jemur Andayani XI No. 3 – 5, Kel. Jemur Wonosari Kec. Wonocolo.
”Terdakwa telah menyimpan, mempergunakan, menjual, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan,” kata Edy Winarko.

Awalnya, jelas Edy, pada 16 Mei, Achmad Fadilah yang bekerja sebagai sopir Bambang Soegiharto di Jalan Jemur Andayani No.3-5 kedatangan saksi Jacub Leonardus dengan mengendarai mobil milik Bambang. Mobil itu berisi tujuh bungkus karton yang berisi pita cukai.
Pita cukai itu berasal dari percetakan milik Bambang Soegiharto yang terletak di Jalan Andong Raya No.33 RT 9 RW 8 Kota Bambu Selatan Kec. Palmerah Jakarta Barat. Achmad Fadilah mengeluarkan bungkusan karton dan kemudian dibawa ke Malang oleh Jacub untuk diserahkan pada Sodiq (DPO) dan sisanya disimpan Achmad Fadilah di kamar Jimmy Sukamto anak Bambang Soegiharto.

Sekitar pertengahan tahun kedua terdakwa bersama Jacub datang ke rumah Bambang Soegiharto di Jl. Kutisari V No 19 A Surabaya dan membawa bungkusan karton yang berisi pita cukai. Bungkusan karton itu di bawa dan dimasukkan ke dalam kamar dan dikunci oleh David Setiadi. Lalu Achmad Fadilah datang ke rumah David Setiadi di Jalan Jemur Andayani No.5-7 dengan membawa lima karung goni warna hijau yang di dalamnya berisi bahan dasar hologram pita cukai. Pada 17 Mei sekitar pukul 09.00 WIB tim gabungan Bea Cukai-Den Intel-Polri menggerebek rumah terdakwa dan menemukan barang bukti pita cukai palsu itu. nbud


Ada 0 Komentar Untuk Berita Ini.


Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Kirim Komentar Anda :
*)max. 250 karakter