Selasa, 09 Februari 2010   
menu.gif
 
Untitled Document
2009-08-18 
Mencari Makna Kemerdekaan dalam Kasus Lapindo
Oleh : Joeni Arianto Kurniawan
17 AGUSTUS 2009, tepat 64 tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sebagai suatu hal yang telah tereduksi menjadi sebatas ritual simbolik semata, peringatan “kemerdekaan bangsa” pun secara hingar-bingar nan semarak dilaksanakan di sana sini, namun minus akan makna. Bahkan, secara menyedihkan berbagai ritus seremonial ini justru cenderung mengasingkan masyarakat akan realitas yang sesungguhnya terjadi, yakni suatu realitas pahit bahwa sesungguhnya apa yang telah dijalani dan dilalui oleh rakyat Indonesia dalam sistem sosial kehidupan mereka selama 64 tahun ini pada hakekatnya jauh dari makna merdeka.

Bahwasanya kemerdekaan sebagaimana dicita-citakan oleh para nenek-moyang pendiri bangsa ini (the founding fathers) bukanlah sekali-kali kemerdekaan dengan arti yang sangat minimalis berupa lepasnya Indonesia dari cengkraman kolonialisme dan imperialisme bangsa asing saja, melainkan sebagai pintu gerbang atau yang oleh Soekarno disebut sebagai “jembatan emas” (the golden bridge) menuju tata sosial masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana yang secara eksplisit dituliskan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-2 dan ke-4 sebagai suatu rumusan filosofis nan fundamental dari tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia ini.

Bardasarkan tujuan kemerdekaan yang kemudian langsung disambung dengan pendirian Negara Republik Indonesia sebagaimana dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kemerdekaan dan pendirian negara ini hanyalah memiliki makna jika ia dapat menjadi akses bagi rakyat secara keseluruhan menuju kemakmuran dan kesejahtreraannya yang hanya dapat dicapai dengan cara menciptakan suatu struktur masyarakat yang berkeadilan sosial (social structure based on social justice).

Pertanyaannya, selama 64 tahun ini, apakah tatanan masyarakat yang berkeadilan sosial ini telah benar-benar tercipta? Untuk mempermudah menjawab pertanyaan ini, maka saya akan menggunakan analisis mikro, yakni dengan tidak melebarkan spektrum pada skala nasional melainkan dengan membatasi spektrum dalam skala lokal. Sebagai masyarakat Jawa Timur, tentu kita semua (seharusnya) masih aware (memberikan perhatian penuh) pada kasus terbesar nan multi dimensional yang tak terselesaikan hingga kini, yakni kasus lumpur Lapindo. Suatu kasus bencana akibat kelalaian manusia yang membawa dampak ultra masif berupa tenggelamnya 12 (dua belas) desa akibat terendam lumpur sehingga harus mengusir paksa 10.510 KK atau sekitar 39.437 jiwa, dimana semburuan lumpur yang ada belum juga berhenti dan dihentikan sehingga terus mengancam eksistensi dan kelangsungan hidup baik secara kemanusiaan maupun secara ekologi. Jika saja semburan lumpur yang ada tersebut dibiarkan begitu saja sebagaimana yang terjadi saat ini, sedangkan berdasarkan hasil analisis data seismik yang pernah dirilis BPPT disebutkan bahwa kemungkinan dengan volume semburan yang konstan sekitar 100 ribu m³/hari (seratur ribu meter kubik per hari) dari total perkiraan volume kandungan lumpur di bawah Sidoarjo yang mencapai 1.155 miliar m³ (seribu seratus lima puluh lima miliar meter kubik) maka semburan lumpur di Porong Sidoarjo baru akan berhenti setelah 31 tahun, bisa diproyeksikan seberapa luas bagian wilayah Jawa Timur beserta seluruh peradaban yang ada di dalamnya yang akan hilang musnah akibat terendam lumpur. Sungguh suatu ancaman yang amat sangat mengerikan dan kelewat serius namun dengan sangat aneh seakan dibiarkan begitu saja walau kehancuran, kerugian, dan korban yang berjatuhan kian bertambah hari per harinya (seperti halnya munculnya semburan-semburan baru di wilayah Siring Barat Kecamatan Porong sehingga mengakibatkan wilayah tersebut menjadi wilayah yang sarat ancaman bahaya dan sangat tidak layak huni, namun yang hingga kini belum ada penanganan secara signifikan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait).

Hal lain yang tak kalah menyedihkan adalah bahwa penderitaan korban berupa kerugian yang begitu besar atas hilangnya hak-hak dasar mereka sebagai warga negara yang secara jelas diatur dalam konstitusi UUD 1945 (Bab XA) hingga kini belum juga tuntas tergantikan. Secara yuridis, jika terjadi suatu peristiwa yang mengakibatkan terampasnya suatu hak warga negara maka peristiwa tersebut secara otomatis memberikan hak bagi korban yang dirugikan untuk mendapatkan suatu penggantian (restitusi) atas haknya yang hilang tersebut atau yang biasa disebut sebagai ganti rugi dan di sisi lain membebankan kewajiban bagi si pelaku peristiwa yang mengakibatkan hilangnya hak korban tersebut untuk melakukan restitusi atau penggantian kerugian. Terlebih lagi jika hak yang hilang di sini adalah hak-hak dasar yang diatur dan dilindungi di dalam konstitusi (constitutional rights) sebagaimana yang terjadi atas para korban Lapindo, maka peristiwa ini sesungguhnya juga membebankan kewajiban bagi negara melalui pemerintah untuk segera melakukan tindakan penanganan yang bertujuan untuk mengganti hak-hak dasar yang hilang yang dialami oleh korban serta untuk mencegah hilangnya hak-hak dasar warga negara secara lebih jauh lagi. Namun, walaupun negara ini dengan lantang menyebut dirinya sebagai suatu negara hukum (reschtstaat), ternyata fakta yang berkembang di lapangan sangat jauh panggang dari api jika diukur dari preskripsi yuridis sesuai hukum positif yang berlaku sebagaimana dijabarkan di atas. Alih-alih mendapat perhatian dan perlindungan serta penggantian kerugian dari pihak-pihak yang bertanggung jawab entah itu negara melalui pemerintah ataupun pihak yang terkait langsung dengan semburan lumpur, nasib dan kepentingan korban lumpur secara nyata begitu terabaikan.

Hak-hak normatif korban yang telah secara jelas dan eksplisit diatur dan dilindungi oleh hukum positif dalam berbagai aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dikaburkan dan dibuat menjadi distortif untuk kemudian diselewengkan justru oleh Pemerintah sendiri melalui Presiden dengan dikeluarkannya Perpres No. 14 Tahun 2007 yang kemudian diperbarui dengan Perpres No. 48 Tahun 2008, dimana Perpres tersebut telah membelokkan hubungan hukum yang seharusnya dilakukan berupa penggantian kerugian bagi korban oleh pihak manapun yang bertanggung jawab (baik oleh pihak pemerintah selaku pengemban tanggung jawab melindungi hak-hak dasar warga negara maupun oleh pihak terkait yang menyebabkan terjadinya luapan lumpur) menjadi sebatas hubungan jual-beli tanah dan bangunan antara korban lumpur dengan pihak Lapindo Brantas Inc. [vide pasal 15 ayat 1 Perpres No. 14 Tahun 2007]. Pengalihan hubungan hukum dan pengaburan hak-hak normatif korban ini tentu sangat merugikan korban, dan lebih dari itu bahwa sesungguhnya pengaturan sebagaimana yang ada dalam pasal 15 ayat 1 Perpres No. 14 Tahun 2007 jo. Perpres No. 48 Tahun 2008 di atas adalah bentuk penyimpangan hukum! Bagaimana tidak, jual-beli tanah antara individu dengan suatu badan hukum (korporasi) adalah suatu hubungan hukum yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (dikenal dengan singkatan UUPA), dan sebagai suatu produk hukum yang tingkatannya lebih rendah dari pada UU maka tidak semestinya suatu Peraturan Presiden (Perpres) memuat suatu pengaturan yang isinya bertentangan dengan UU sebagaimana yang terjadi di atas karena berlaku asas lex superior derogat legi inferior (hukum yang secara hirarki berkedudukan di atas mengalahkan hukum yang ada di bawahnya). Sebagai suatu hubungan hukum yang dilarang oleh undang-undang (UU), maka tentu saja jual-beli tanah antara korban dengan pihak Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki kekuatan hukum apapun dan oleh karenanya jelas tidak bisa digunakan sebagai lembaga yang diharapkan dapat mengembalikan hak-hak korban yang telah hilang akibat adanya luapan lumpur, sedangkan di sisi lain hanya mekanisme jual-beli itulah yang diatur oleh Pemerintah melalui Perpres No. 14 Tahun 2007 jo. Perpres No. 48 Tahun 2008 sebagai satu-satunya mekanisme penyelesaian permasalahan sosial kemasyarakatan berkait adanya luapan lumpur.

Sejauh ini telah jelas sekali kiranya tergambar betapa upaya yang diklaim secara sesat dan menyesatkan baik oleh Pemerintah sendiri maupun terlebih oleh lembaga peradilan melalui putusan PN Jakarta Pusat tertanggal 27 November 2007 (yang isinya menolak gugatan YLBHI bahwa telah terjadi perbuatan melanggar hukum berupa pengabaian hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya korban lumpur) sebagai upaya yang dirasa telah cukup untuk melindungi hak-hak korban lumpur sangatlah tidak menunjukkan apa yang menjadi isi klaim tersebut. Justru sebaliknya, hal tersebut malah menjerumuskan korban yaitu dengan mendorong mereka untuk melakukan aktifitas yang dilarang oleh UU sehingga akan membuat hilangnya hak-hak normatif korban secara keseluruhan [vide pasal 26 ayat 2 UUPA].

Namun hal itu tidak berhenti sampai di situ saja. Ketika sebagaian korban yang kritis sehingga mengetahui dan memahami adanya ketidak beresan di balik pengaturan Perpres No. 14 Tahun 2007 (pada waktu itu belum diperbarui) yang oleh karenanya sama sekali tidak memberikan perlindungan hukum apapun bagi korban, mencoba menggugat substansi pengaturan yang sama sekali tidak berpihak pada kepentingan korban tersebut maka lagi-lagi suatu kenyataan pahit akan adanya suatu produk hukum yang sama sekali tidak berpihak pada kepentingan perlindungan hak-hak warga negara (korban lumpur) terjadi lagi.

Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman (judicial power) sekaligus sebagai puncak lembaga-lembaga peradilan di Indonesia melalui putusannya No. 24 P / HUM/ 2007 berupa penolakan gugatan uji materiil korban lumpur yang dikuasakan melalui YLBHI terhadap pengaturan pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 (pada saat itu belum diamandemen ke dalam Perpres No. 48 Tahun 2008 yang isinya hanya menambah pengaturan penanganan masalah sosial kemasyarakatan bagi korban di luar peta terdampak 22 Maret 2007), telah menjungkir balikkan aturan hukum positif yang berlaku dikarenakan mengklaim dirinya (MA) tidak berwenang untuk menguji substansi Perpres di atas sedangkan mulai dari konstitusi [vide pasal 24A ayat 1 UUD 1945], perundang-undangan [ vide pasal 11 ayat 2 huruf b UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 31 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, jo. pasal 7 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan], hingga peraturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung sendiri [vide Peraturan MA No. 1 Tahun 2004] secara tegas dan eskplisit menyatakan bahwa MA berwenang untuk itu.

Melalui putusannya ini, maka MA secara yuridis telah melegitimasi suatu produk regulasi (Perpres) yang berlawanan dengan hukum, sehingga secara gamblang dapat dikatakan bahwa dalam kasus Lumpur Lapindo telah terjadi praktek pelanggaran dan penyelundupan hukum secara sistematis (karena dilakukan secara bersama oleh lembaga kekuasaan negara yang ada) dan masif (karena berdampak begitu signifikan dan meluas) yang secara nyata mengabaikan keberadaan (kepentingan) rakyat (korban lumpur) yang oleh karenanya sangat patut dicurigai dilakukan guna melindungi kepentingan-kepentingan politik pihak tertentu dalam lingkar kekuasaan.

Kontroversi seputar kasus Lumpur Lapindo sebagaimana teruraikan di atas sesungguhnya adalah suatu skandal yang terpentaskan secara vulgar karena dapat diketahui oleh siapapun juga yang mau kirtis dan peduli, namun seakan menjadi hal yang terlewatkan begitu saja dikarenakan minimnya awarness atau perhatian dari seluruh komponen bangsa khususnya masyarakat awam yang mengaku dirinya telah merdeka ini. Apa yang terjadi dalam skandal kontroversial seputar kasus Lumpur Lapindo ini sungguh jelas merupakan suatu realitas yang menginjak-injak keadilan, baik itu keadilan secara formil yuridis (legal justice) maupun terlebih keadilan secara sosial (social justice). Sedangkan makna kemerdekaan secara materiil telah tegas dirumuskan dalam landasan filosofis konstitusi kita (pembukaan UUD 1945), yakni menjadi pintu gerbang menuju terciptanya masyarakat yang makmur dan sejahtera dengan penegakan keadilan sebagai fundamen dasar strukturalnya (prasyarat determinannya). Oleh karena itu sangat jelas sekali, bahwa bercermin dari kasus Lumpur Lapindo ini makna kemerdekaan sebagaimana yang dikonstruksikan oleh penguasa hanyalah suatu ilusi yang menghipnotis massa awam yang membuat mereka merasa telah berada dalam surga kemerdekaan sehingga merasa bahwa segala sesuatunya telah berjalan “baik-baik saja” melalui semarak ritus-ritus perayaan “mitos kemerdekaan” walau sesungguhnya realitas yang tersaji adalah suatu neraka yang lebih mengerikan dari sekedar penundukan bangsa asing (imperialisme dan kolonialisme) atas bumi pertiwi.

Dari kasus Lumpur Lapindo ini kita seharusnya tersadar, bahwa perjuangan para nenek moyang melawan penjajahan tidak (atau paling tidak belum) sekali-kali bermuara pada terhapuskannya penjajahan atas bangsa ini, melainkan justru telah menghasilkan proses pewarisan budaya penjajahan itu sendiri yang kini telah diramu dengan sangat apik menjadi suatu sintesa penjajahan gaya baru yang dipraktekkan dan “sangat baik” justru oleh sesama saudara sebangsa sendiri.
“Merdeka?!”


*Staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum bagi Korban Lumpur Lapindo (LBHKL)

menu_detil.gif
 
Copyright © 2009 Surabaya Mandiri Group