LPAI Jatim Tuding Dispora Lakukan Korupsi
| Terkait Adanya Mark Up Pembangunan Lapangan Dharmawangsa |
| Rabu, 25 Juli 2012 | 03:26 WIB |
|
|
|
SURABAYA – Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Surabaya kebanjiran tudingan dugaan korupsi. Beberapa pekan sebelumnya, Dispora dilaporkan Komunitas Anti Korupsi (Kaku) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas dugaan gratifikasi proyek pembangunan dan renovasi lapangan sepak bola di lima kecamatan di Surabaya.
Kemarin, giliran DPW Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Jawa Timur melaporkan Dispora ke Kejati Jatim. Laporan diajukan terkait dugaan gratifikasi proyek pengadaan bangunan gedung tempat kerja di lapangan Dharmawangsa (lapangan hockey). Mereka menduga ada permainan antara panitia lelang dengan perusahaan pemenang lelang, yang berpotensi merugikan negara.
Sutikno, Ketua Lembaga Pengawas Anggaran Jatim usai menyerahkan laporan mengatakan, gratifikasi proyek ini terlihat sejak awal proses lelang. Lelang proyek ini dibuka pada Februari 2012 lalu. Tahap lelang pertama gagal dilakukan karena pesertanya hanya satu perusahaan, yakni PT Wiku Jaya Abadi (PT WJA). “Kemudian dilakukan lelang tahap dua bulan Aprilnya,” ungkapnya.
Pada lelang tahap kedua, dua perusahaan menjadi peserta lelang, yakni PT Media Cipta Perkasa (PT MCP) dan PT WJA. “Pemenangnya PT Wiku,” kata Sutikno. Nah, pemenangan PT WJA ini, lanjut dia, dinilai bermasalah karena perusahaan tersebut tak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), keterangan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) badan usaha perusahaan.
Bukan itu saja, lanjut Sutikno, penawaran nilai proyek yang diajukan PT WJA ketika lelang lebih tinggi dari pada penawaran yang diajukan pesaingnya, PT MCP. PT WJA mengajukan penawaran sebesar Rp. 6.435.086.369,00 (Rp. 6,4 M) sementara PT MCP menawarkan nilai Rp. 6.347.349.665,00 (Rp. 6,3 M). “Ini baru ada penawar tertinggi menang lelang,” herannya.
Adapun pagu proyek ini sebesar Rp 7 miliar. “HPSnya Rp 6,4 miliar dan kontraknya juga Rp 6,4 miliar,” jelas Sutikno. Pada pelaksanaannya, kita menemukan adanya mark-up HPS yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar. Nilai tersebut didapat dari harga barang atau bahan yang direalisasikan pemenang lelang yang jauh lebih rendah dari kontrak.
“Idealnya, keuntungan kontraktor 10 persen dari pagu. Temuan kami PT WJA mendapatkan keuntungan lebih dari itu, yakni 24,1 persen dari pagu,” terang Sutikno. Dari sini, lanjut dia, ditemukan potensi kerugian negaranya. Dalam laporannya, kita meminta Kejati memeriksa tiga pihak yang dinilai paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Mereka adalah kuasa pengguna anggaran (Kadispora), Kepala Unit Lelang Pengadaan Kota Surabaya dan kontraktor PT WJA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Muljono mengaku telah menerima laporan tersebut. “Pada prinsipnya kejaksaan akan mengapresiasi laporan yang diajukan oleh masyarakat, dan nantinya akan dipelajari,” ucapnya. nt