Masih di Singapura, Kejagung Santai
| Keberadaan Terpidana dan Buron Kasus BLBI Djoko Tjandra yang Masih Belum Diurus |
| Sabtu, 11 Agustus 2012 | 04:27 WIB |
|
|
|
JAKARTA - Terpidana dan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra masih belum terjangkau oleh aparat penegak hukum Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mampu memulangkan yang bersangkutan ke Tanah Air.
"Sampai sekarang belum dapat konfirmasi," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 10 Agustus 2012.
Saat dikonfirmasi soal kabar Djoko yang kini berada di Singapura, Basrief mengaku tidak tahu. "Ini main katanya, kabarnya. Saya kan yang formal. Kalau katanya atau kabarnya kan repot," ujarnya.
Meski demikian, Basrief menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya-upaya untuk memulangkan Djoko. Kejagung kini terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. "Sudah ketemu Menlu. Itu nanti kami akan upayakan nanti untuk G to G untuk membicaraan itu. Diutamakan itu dulu lah," jelasnya.
Mahkamah Agung memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara karena bersalah dalam kasus cessie PT Bank Bali. MA juga memerintahkan Joko membayar denda Rp15 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, dana di Bank Bali sejumlah Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Joko kemudian diketahui sudah terbang ke Papua Nugini menggunakan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sehari sebelum MA membacakan putusan itu pada 2009. Hingga kini ia masih masuk daftar buron Kejaksaan Agung dan Interpol.
Kejaksaan Agung mendapat kabar dari Pemerintah Papua Nugini, Joko sudah menjadi warga negara tersebut sejak Juni lalu. Penganugerahan kewarganegaraan ini menimbulkan kontroversi di Papua Nugini sendiri. Meski begitu, hingga kini Papua Nugini tak kunjung menyerahkan Joko. jak