Lestariyono Akui Terima Potongan Dana
| Kemelut Dugaan Korupsi PUAP |
| Kamis, 31 Mei 2012 | 02:53 WIB |
|
|
|
LAMONGAN - Pemeriksaan terhadap Lestariyono, tersangka dugaan korupsi Peningkatan Usaha Agrobisnis Pertanian (PUAP) senilai Rp 60 juta, pada seminggu yang lalu semakin memperjelas persengkongkolan antara dirinya bersama dengan camat Maduran, akan tuduhan pemotongan dana tersebut.
Bahkan hari ini, Kamis (31/5), Lestariyono akan kembali datang ke penyidik di Kejaksaan untuk memenuhi kewajiban UU atau wajib lapor, sebagai konsekwensi atas penyidikan terhadapnya.
"Pemeriksaan tetap berjalan seperti biasa, hanya saja setiap Kamis pak LSR dikenai wajib lapor, hal itu kita lakukan agar LSR tidak sampai melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti," kata Kajari Dyah Retnowati Astuti, melalui Kasi intel Job Imang Marsudi, Rabu (30/5).
Dikatakan dirinya, untuk mengungkap dugaan adanya pemotongan dana PUAP ini, pihak Kejaksaan telah memeriksa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) 3 desa yang menerima bantuan tersebut. "Sudah ada 10 saksi yang kita mintai keterangan, terkait pemotongan dana PUAP ini," katanya.
Dan dari hasil pemeriksaan selama 8,5 jam tersebut, LSR lanjutnya tidak menampik adanya tuduhan kalau dirinya juga menerima fee dari proyek PUAP tersebut."Dia mengakui semua kalau menerima fee seperti yang dituduhkan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Job biasa pria ini dipanggil menegaskan kalau pemeriksaan terhadap tersangka saat ini masih fokus ke LSR, belum sampai ke orang lain seperti yang diperguncingan sebelumnya.
"Memang ada informasi kalau uang hasil potongan tidak dinikmati oleh LSR dan HASP saja, melainkan ada lagi dari Jakarta, namun saat ditanya alamatnya mana, LSR tidak bisa memberikan alamatnya, Jakarta kan luas," tegasnya.
Meski demikian, seperti yang disampaikan oleh bu Kajari beberapa waktu lalu, kalau ada pengakuan penikmat uang hasil korupsi dan ada keterangan jelas personya, tentu Kejaksaan mempunyai kewajiban untuk memeriksannya. "Kalau begitu tentu kita akan periksa," tegasnya.
Saat disinggung terkait masih belum ditahannya LSR, Job biasa pria ini dipanggil menegaskan, kalau sejauh ini pihaknya belum berfikir untuk menaham terhadap LSR, apalagi sampai saat ini pihak LSR sangat kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan."Kita belum berfikir untuk menahannya," ujarnya.
Sekedar diketahui, LSR atau Lestariyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PUAP tahun 2011, karena yang bersangkutan diduga ikut menikmati uang pemotongan 20 persen atau Rp 60 juta dari total nilai bantuan Rp 300 juta untuk tiga desa Jangkungkusumo, Pangean dan Brumbun Kec Maduran Lamongan.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Lamongan juga telah menetapkan tersangka Camat Maduran Hary Agus Santa Permana (HASP), yang juga ikut menikmati uang hasil pemotongan tersebut, bersama dengan Lestariyono. jr