tumblr visitor
menu.jpg
 
‘Gayus’ Sidoarjo Terkait Perusahaan Hary Tanoe

SIDOARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/6) kemarin, menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo, Tommy Hendratno (TH) dan James Gunarto (JG) sebagai tersangka penyuapan. Modus terima suap dengan barang bukti uang tunai Rp 280 juta ini, diindikasi kuat terkait dengan kelancaran proses restitusi pajak oleh perusahaan PT Bhakti Investama Tbk. Perusahaan ini diketahui milik Hary Tanoesoedibjo, bos MNC Group yang kini terjun ke politik dengan menjadi pengurus Partai Nasdem.

Tommy Hendratno juga harus menghadapi kenyataan pahit lainnya. Pasalnya, pejabat yang memiliki gaji Rp 14 juta-15 juta per bulan ini, juga dicopot sebagai Kasi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo. "Ekspose KPK memutuskan status kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan ini diklasifikasikan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada wartawan di KPK, Kamis (7/6).

Selain pejabat tersebut, pengusaha yang diduga menyuap adalah James Gunarto alias JBG yang juga telah ditetapkan tersangka. "Kami menduga mereka melanggar Pasal 5, Pasal 12 ayat a dan b, Pasal 11, serta Pasal 13 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 5 ayat 1 dan 2," ujarnya.

KPK tidak membantah penangkapan Tommy dan James ini terkait PT Bhakti Investama Tbk. Namun KPK enggan menjelaskan lebih detil karena demi kepentingan penyidikan. "Ini masih kita dalami. Tapi memang ada kaitan dengan perusahaan itu (Bhakti Investama Tbk)," jelas Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.

Hal sama juga diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II Erwin Silitonga. Kata dia, restitusi pajak itu bisa dialami semua wajib pajak (WP) baik perorangan maupun wajib pajak badan (perusahaan). "Penyetoran SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak saat ini kan menggunakan self-assessment. Jadi restitusi itu terjadi bilamana wajib pajak merasa membayarkan pajak terutama PPN lebih besar dari yang seharusnya ia bayarkan," terang Erwin dalam jumpa pers di kantornya, Surabaya, kemarin.

Setelah dilakukan penghitungan sendiri, ternyata yang dipotong pajak selama ini lebih besar. Maka wajib pajak berhak meminta kelebihan uang tersebut. Namun, proses restitusi pajak itu tidak bisa sebentar karena harus dilakukan pemeriksaan ulang dan uji lapangan. Kalau memang hasilnya lebih bayar maka uang akan dikembalikan maksimal dalam tempo 12 bulan pada wajib pajak.

Apabila dalam tempo 12 bulan kasusnya tidak selesai maka kantor pajak harus membayar bunga pada si wajib pajak sebesar 2 persen dari nilai penghasilan yang dituliskan dalam SPT tersetor itu.
"Tetapi dalam kasus Tommy ini saya tidak berani memastikan apakah modusnya memang sama persis seperti itu dan berapa nilai restitusi wajib pajak perusahaan tersebut karena semuanya masih dalam proses penyidikkan KPK," kata Erwin.

Terpisah, Sekretaris Perusahaan Media Nusantara Citra (MNC), Arya Sinulingga, membantah pemberitaan yang menyebut JGB merupakan karyawan Bhakti Investama, holding MNC. "Tidak ada karyawan yang namanya James Gunardjo itu. Kami sesalkan pemberitaan yang menyebutkan nama tersebut karyawan Bhakti Investama tanpa klarifikasi," kata Arya.

Tommy tertangkap basah petugas KPK menerima uang suap senilai Rp 280 juta di Warung Padang, di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/6). Bersama seorang kerabatnya, AH diduga menerima duit dari James Gunarjo, seorang pengusaha. Toni dan James ditetapkan tersangka. Sedang AH dilepas.

Duit itu berada didalam sebuah tas berwarna hitam, dan dibungkus amplop coklat. Duit itu terdiri dari pecahan Rp 50.000 senilai Rp 80 juta, dan duit pecahan Rp 100.000 senilai Rp 200 juta. Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan kasus pajak. Yang mengejutkan, Tommy ini senior Gayus Holomoan Tambunan dan Dhana Widyatmika, dua tersangka mafia pajak. Bahkan, ketiganya ini sama-sama jebolan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara), sekolah para pegawai pajak. Gayus masuk STAN pada 1997 dan lulus pada 2000. Sedangkan Dhana masuk STAN pada 1993 dan lulus pada 1996.

Bohongi Atasan

Bagaimana bisa Tommy mengatur restitusi pajak perusahaan di Jakarta, sementara dia dinas di KPP Sidoarjo? Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II Erwin Silitonga mengungkapkan Tommy pergi ke Jakarta dengan alasan mertuanya sakit. Izinnya itu pun disampaikan melalui BBM (Blackberry Messanger). Namun, Erwin mengaku tidak mengetahui kalau Tommy meninggalkan tugas dan pergi ke Jakarta. "Saya baru tahu, kalau ada pesan singkat yang ditujukan ke Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, yang bersangkutan minta izin pergi ke Jakarta," jelas Erwin.

Edwin menyebut, SMS Tomy kepada atasannya berbunyi "Pak, saya izin pergi ke Jakarta, karena mertua sakit". "Itu, katanya, dikirim sekitar pukul 14.38 WIB hari Rabu kemarin, karena memang saya tidak tahu persis," lanjutnya. Padahal, saat yang sama Tomy tengah bertemu seseorang di sebuah rumah makan di bilangan Tebet, Jakarta Selatan dan tertangkap tangan oleh KPK karena menerima suap Rp280 juta.

Kejanggalan lainnya, tidak dibenarkan petugas pajak melakukan tugasnya atau melakukan pertemuan dengan wajib pajak di luar kantor. "Karena berdasar ketentuan, wajib pajak bisa datang sendiri ke kantor pajak atau restitusi," jelasnya.

Disebutkan, Tomy pindah tugas dari Jakarta ke KPP Pratama Sidoarjo Selatan pada tahun 2010. Namun, pihaknya juga mengaku tidak mengetahui tempat tinggal Tomy di Sidoarjo. Atas kejadian itu pula, Tommy dibebastugaskan dari jabatan Kasie Pengawasan dan Konsultasi di KPP Pratama Sidoarjo Selatan dan menjadi Pelaksana di KPP tersebut. "Tommy pada posisi jabatan terakhir merupakan pegawai golongan IIIC dengan gaji kisaran Rp 14-15 juta per bulan, termasuk remunerasi. Sejak tanggal 6 Juni kemarin sudah kami bebastugaskan dari jabatannya untuk memperlancar penyidikkan," ungkapnya

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga mengungkapkan Tomy Hendratno ini pernah lama bertugas di Jakarta. Pengalamannya yang pernah menjadi pegawai di Jakarta itu membuat dirinya bisa berhubungan dengan sejumlah perusahaan di ibu kota. "Jadi tentunya dia mempunyai keterkaitan dari perusahaan yang dulu," ujar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fuad Rahmany di kantor KPK.

Fuad menduga, tempat kerja Tommy dan James, yang sama-sama berada di Jakarta, membuat pihaknya menduga lokasi perusahaan tersebut berada di Jakarta. Sayangnya Fuad belum mau mengungkapkan nama perusahaan tempat James bekerja. Begitu pula dengan jumlah perusahaan yang pernah ditangani Tommy.

Layanan Tetap Normal

Tertangkapnya Tommy Hendratno, Kasi Pelayanan dan Konsultasi KPP Pratama Sidoarjo Selatan tidak berimbas pada pelayanan kantor tersebut, Kamis (7/6). Para petugas tetap melayani sejumlah wajib pajak (WP) yang mengurus pembayaran pajaknya. Beberapa warga bahkan ada yang belum tahu kabar pegawai pajak Sidoarjo diringkus KPK. "Lho iya ta mas," ucap Moh Hidayat,warga Desa Suko Kecamatan Sidoarjo yang baru selesai mengurus berkas pajaknya.

Sementara itu pihak KPP Pratama Sidoarjo Selatan belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan pegawai pajak tersebut."Pimpinan sedang rapat sekarang," ucap Adi Sarwoko, Kepala Satpam di KPP Pratama Sidoarjo saat Surya berusaha menemui Kepala KPP Pratama Sidoarjo Sihabudin.

Adi mengaku tidak tahu sampai kapan rapat tersebut berakhir. Meski demikian dia menyatakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dengan adanya penangkapan pegawai KPP Pratama Sidoarjo Selatan tersebut. n jk/dy/nt

Berita lainnya
Diperiksa KPK, Ahmad Zaky Bungkam
Diperiksa, Pengemplang Rp 55 M P...
Susno Tolak Bayar Ganti Rugi Rp 4...
Waketum Demokrat Jhonny Allen Ters...
Kejaksaan Lamban Tentukan Tersangk...
Joestamaji, Usai Dilaporkan Kejati...
Kejaksaan Kembalikan Barang Bukti
Wali Kota Bandung Belum Jadi Tersa...
Bendahara PKS Disoraki "Maling-Mal...
Terpidana Korupsi P2SEM Serahkan ...
Korupsi Prona, Kabag Organisasi Di...
Aiptu Labora Resmi Ditahan
Hari Ini, KPK Periksa Wali Kota Ba...
Kejari Enggan Tahan Tersangka Koru...
Proyek Biogas Rp 3 M Diduga Disele...
Potensi Jawa Timur :
  • Kab. Bangkalan
  • Kab. Banyuwangi
  • Kab. Blitar
  • Kab. Bojonegoro
  • Kab. Bondowoso
  • Kab. Gresik
  • Kab. Jember
  • Kab Jombang
  • Kab. Kediri
  • Kab. Lamongan
  • Kab. Lumajang
  • Kab. Madiun
  • Kab. Magetan
  • Kab. Malang
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Nganjuk
  • Kab. Ngawi
  • Kab. Pamekasan
  • Kab. Pasuruan
  • Kab. Pacitan
  • Kab. Ponorogo
  • Kab. Probolinggo
  • Kab. Sampang
  • Kab. Sidoarjo
  • Kab. Situbondo
  • Kab. Sumenep
  • Kab. Tuban
  • Kab. Tulungagung
  • Kab. Trenggalek
  • Kota Batu
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Surabaya
  • Copyright © 2012 surabayapagi.com