Tolak Jadi Justice Collaborator, Siap Lakukan Pembuktian Terbalik
| Angelina Sondakh Pilih “Menantang” KPK |
| Kamis, 3 Mei 2012 | 03:43 WIB |
|
|
|
Angelina Sondakh sepertinya ingin menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putri Indonesia tahun 2001 ini tak hanya menolak tawaran untuk menjadi justice collaborator, namun dia ngotot akan melakukan pembuktian terbalik terkait temuan 16 aliran dana yang masuk ke rekeningnya. Ada apa dengan Angie? Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Biro Jakarta, Rama Setyawan.
KPK menemukan ada 16 aliran dana yang masuk ke rekening tersangka kasus suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh. Sebanyak 16 aliran dana tersebut disebut-sebut berjumlah hingga puluhan miliar rupiah. Sebagian dalam bentuk rupiah dan lainnya dollar Amerika.
16 aliran dana yang nilainya miliaran rupiah itu antara lain mengucur pada Maret 2011 sebanyak Rp 70 juta. Pada bulan berikutnya, jumlahnya meningkat drastis menjadi 100.000 dollar Amerika Serikat (AS). Pada Mei, KPK menemukan dua bukti aliran uang ke Angelina. Pertama sebesar Rp 2,5 miliar, yang berikutnya Rp 3 miliar.
Pada bulan Juni, KPK menemukan bukti Angelina menerima tiga kali aliran dana. Pertama sebesar Rp 3 miliar, kedua Rp 2 miliar, dan ketiga sebesar 100.000 dollar AS. Tak berhenti di bulan Juni, KPK kembali mendapatkan bukti adanya aliran uang ke Angelina pada bulan Oktober. Jumlahnya mencapai Rp 3 miliar.
Kendati penyidik KPK menemukan transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah kepada Angie dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Palembang dan proyek di Kemendikbud, tetapi sampai sekarang uang-uang itu belum dibekukan. "Belum dibekukan," tutur Johan
Kendati telah “diserang” oleh KPK, sepertinya mantan istri Adji Massaid ini pilih melawan. Indikasinya, dia akan menolak tawaran menjadi justice collaborator KPK. "Bukan tugas Angie yang membuktikan bersalah, tapi penyidik KPK," kata Pengacaranya, Teuku Nasrullah.
Justice collaborator merupakan istilah bagi orang yang bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap kejahatan korupsi. Istilah lain yang selama ini sering digunakan adalah whistle blower.
Nasrullah menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya untuk memutuskan apakah menerima atau menolak tawaran tersebut. Namun, dia menegaskan, Angie belum mengetahui usulan tersebut. "Saya serahkan ke Bu Angie memutuskan. Tawarannya saja belum sampai," tegasnya.
Namun Johan mengatakan menjadi justice collaborator harus berasal dari itikad baik orang yang mengetahui kejahatan korupsi. Dia mengatakan, jika seorang tersangka menjadi justice collaborator, akan mendapat sejumlah keringanan dari KPK.
"Justice collaborator cuma sebutan bagi orang yang mau bekerja sama dengan KPK. Tidak ada tawaran misalkan harus mengisi formulir menjadi juctice collaborator. Kalau ada tersangka menjadi justice collaborator, dia akan dapat keringanan seperti tuntutan dikurangi, dan lain-lain," kata Johan.
Angie sepertinya lebih siap melakukan pembuktian terbalik jika harta yang dimilikinya diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Nasrullah, mengatakan bahwa kliennya kemungkinan juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) di samping pasal suap.
"Amanat undang-undang, terdakwa dalam kasus pencucian uang itu, terdakwa harus dapat membuktikan dari mana uang itu didapat. Kami siap untuk melakukan pembuktian terbalik," ujar Nasrullah.
Sejauh ini, KPK belum menjerat Angelina dengan pasal TPPU. Politikus Partai Demokrat itu disangka KPK menerima pemberian atau janji terkait pembahasan anggaran di dua kementerian tersebut. Belum diketahui persis nilai uang yang diterima Angelina.
Pembuktian terbalik sendiri, sebagaimana diatur dalam perundang-undang, Pasal 188 ayat (2) UU No. 8/1981 yang menerangkan terpidana kasus korupsi harus menjelaskan asal-usul hartanya. Namun terkait aliran dana dan materi pokok perkara, Nasrullah mengaku belum dapat banyak bicara, karena kliennya belum diperiksa seputar materi.
Soal harta Angelina, sebelumnya sempat jadi buah bibir. Sebab, berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Angie pada 2010, harta mantan Putri Indonesia itu berjumlah Rp6,155 miliar.
Ini jauh lebih banyak dari harta yang ia laporkan pada tahun 2003, sebelum ia menjadi anggota DPR. Kekayaan Angie saat itu berjumlah Rp618 juta.
Anggelina berstatus tersangka dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, sejak 3 Februari 2012 lalu. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Permai Group, perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Uang tersebut diduga diberikan terkait penganggaran proyek wisma atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR. Dia dijerat pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK resmi menahan mantan putri Indonesia itu pada Jumat pekan lalu seusai pemeriksaan perdana selama tujuh jam. Saat ini, Angie mendekam di rumah tahanan KPK.