tumblr visitor
menu.jpg
 
Angie Kian Manja di Rutan

JAKARTA- Tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Angelina Sondakh, semakin manja saja. Setelah minta kelonggaran jam bezuk dan fasilitas lainnya di Rutan, politisi Partai Demokrat itu tiba-tiba mengaku sakit. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membawanya ke rumah sakit (RS). Apakah ini modus Angelina agar bisa keluar Rutan? Dan sikap KPK yang cukup longgar ini, apakah upayanya menjadikan janda almarhum Ajie Massaid itu sebagai Justice Collaborator?

Selasa (1/5) sekitar pukul 14.15, Angelina Sondakh dilarikan ke rumah sakit akibat sakit sinusnya yang kambuh. Keluar dari rutan Salemba cabang KPK di gedung KPK, Angelina tampak pucat. "Sinusnya saja kambuh, sudah lama (punya penyakit sinus)," ucap Angelinayang mengenakan kaus hitam coklat panjang, Angelina didampingi dua petugas KPK dan satu orang polwan dengan menumpang mobil Kijang Inova milik KPK.

Ternyata, Angie –sapaan Angelina Sondakh—dibawa ke RS Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT) Proklamasi, Jakarta. Mantan Putri Indonesia itu keluar dari RS THT sekitar pukul 16.20 WIB setelah diperiksa dokter. "Saya dikasih obat. Diperiksa karena ada nanah di hidung," ucap Angie. Setelah itu, langsung masuk ke mobil Toyota Kijang Innova hitam B 1895 UFR tanpa berbicara apa-apa lagi.

Armand Jauhari, staf Nasrullah yang menjadi kuasa hukum Angie mengatakan, Angie menderita penyakit sinus. "Diperiksa sinusnya. Penyakit lainnya saya tidak tahu. Yang pasti dia kena sinus. Ibu Angie memang punya riwayat penyakit sinus," kata Jauhari.

Menurut Armand, Angie sudah mengeluh susah bernafas sejak Senin kemarin. Karenanya, KPK merekomendasikan agar Angie diperiksa di RS THT Proklamasi ini. "Dirujuk KPK ke sini dan diperiksa oleh dokter yang ditunjuk oleh KPK juga," kata dia. "Habis diperiksa, Ibu Angie dibawa kembali ke rutan KPK, dan bermalam lagi di sana," ucap Jauhari.

Sementara itu, dokter yang memeriksa menyebutkan sakit Angie tidak parah. "Saya rasa sampai saat ini tidak ada tindakan, hanya pemeriksaan dan dikasih obat," kata dokter spesialis THT yang memeriksa Angie, Zainul A Djaafar kepada wartawan. Sayang Djaafar menolak menjelaskan rinci penyakit yang dialami Angie. Dia menyebut, Angie sebelumnya pernah ditanganinya untuk penyakit yang sama. "Tadi hanya memeriksa kurang lebih penyakit apa ,terus diberi obat. Tapi Insya Allah bisa mengurangi keluhannya," lanjut dia.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Angelina sudah mengeluh kepada dokter KPK terkait riwayat penyakit sinusitis yang dideritanya. Dijelaskan Johan, Angie mengalami keluhan di bagian dahi sebelah kiri. "Karena itu dokter KPK merujuk yang bersangkutan ke RS THT, Perhati. Setelah dikonfirmasi ke Perhati bahwa yang bersangkutan dapat giliran jam 14.00 siang, setelah pemeriksaan yang bersangkutan lagi ke sel," papar Johan.

Johan menambahkan KPK akan menanggung seluruh biaya pengobatan Angelina selama menjalani pengobatan di RS THT Perhati, mengingat status Angelina sebagai tahanan KPK.

Korupsi Berantai
Ada dugaan, korupsi berantai dilakukan oleh Angelina Sondakh. Pasalnya, ia tidak hanya tersandung kasus wisma atlet, melainkan juga diduga terlibat dalam kasus korupsi pembahasan anggaran untuk proyek di sejumlah universitas. Adakah akademisi (Ilmuwan) yang tersangkut kasus korupsi berantai ini?

Kasus korupsi berantai untuk proyek universitas yang menjerat Angelina Sondakh ini berasal dari sejumlah kampus. Fantastis. KPK saat ini tengah mengusut sejumlah kasus di Kemendikbud yang juga menjerat Nazaruddin. Kasus-kasus itu yakni pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta, pengadaan laboratorium dan mebel di Universitas Sriwijaya Palembang, pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan iptek di Universitas Jenderal Sudirman, pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, dan pengadaan laboratorium di Universitas Negeri Malang.

Angelina Sondakh diduga melakukan korupsi berantai ‘’uang APBN’’ bersama Muhammad Nazaruddin dalam proyek pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto mengatakan, kasus Angelina masih berhubungan dengan perusahaan Nazaruddin.

Kasus korupsi di universitas ini sebenarnya bukan kasus baru. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. "Ini berkaitan dengan grupnya Nazar. Nah grupnya yang mana kami sedang telusuri," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

KPK menduga ada 16 aliran dana ke rekening Angelina Sondakh. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan dugaan adanya aliran dana ke politisi Partai Demokrat itu. Namun, karena hal itu berkaitan dengan materi penyidikan, Johan enggan menjelaskan lebih mendetil. "Tentu saya tidak bisa menjelaskannya, tapi benar ada aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Memang ada," Johan menegaskan.

Kuasa Hukum Angelina, Nasrullah, mengaku belum mengetahui adanya aliran dana yang masuk ke rekening kliennya yang merupakan mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat itu. Menurut Nasrullah, dia belum pernah membahas kasus ini bersama kliennya. "Belum ada, kan informasinya Kamis akan diperiksa. Mudah-mudahan akan ada pemeriksaan maraton, karena Angie ingin segera diperiksa," ucap Nasrullah.

Hukuman Diringankan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka diri untuk Angie. LPSK siap melindungi Angie, bila ingin menjadi justice collaborator. "LPSK siap memberikan perlindukan terhadap Angie," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Abdul Haris menjelaskan, penetapan justice collaborator bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi KPK. Lembaga antikorupsi itu dinilai yang mengetahui peran dan informasi penting apa saja yang dimiliki Angie. "KPK yang mengetahui apakah Angie mau bekerjasama dengan penyidik atau tidak. Kerjasama tersebut terkait pengungkapan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang lebih besar," tuturnya.

Syarat penetapan seorang justice collaborator adalah tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir. Saksi pelaku yang bekerjasama, mau memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana, bukan pelaku utama, dan kesediaan mengembalikan aset yang diperolehnya. Juga adanya ancamana yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman tekanan fisik dan psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya.

"Saksi pelaku yang bekerjasama bisa mengajukan permohonan apabila memenuhi syarat di atas. Yang dapat diberikan LPSK terhadap justice collaborator berupa perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan. Bentuk penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman dan remisi tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," papar Abdul Haris. n jk/ly

Berita lainnya
Gunung Arjuno Kembali Telan Korban
Istri WNA Korea Juga Gantung Diri
Pengusaha Batu Alam Tewas Gantung ...
Gubernur Keluarkan SK Untuk Tarian...
Priyo : Evakuasi Seluruh Pekerja Y...
Patung Batu Mesum Mirip Manusia
Pemilik Lahan Dorong Warga Selesai...
Suami Dibui, Malah Kebanjiran Job
Evakuasi Freeport Lemot
Khofifah Hadir, Kental Nuansa Kamp...
Ide Kreatif , Ubah Eceng Gondok Ja...
Polwan Melok Ngremo, Cak Kartolo N...
Ayam Megal-megol Bak Model, Wal...
Briptu Rani Merangkul Anggota TNI
Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Fr...
Potensi Jawa Timur :
  • Kab. Bangkalan
  • Kab. Banyuwangi
  • Kab. Blitar
  • Kab. Bojonegoro
  • Kab. Bondowoso
  • Kab. Gresik
  • Kab. Jember
  • Kab Jombang
  • Kab. Kediri
  • Kab. Lamongan
  • Kab. Lumajang
  • Kab. Madiun
  • Kab. Magetan
  • Kab. Malang
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Nganjuk
  • Kab. Ngawi
  • Kab. Pamekasan
  • Kab. Pasuruan
  • Kab. Pacitan
  • Kab. Ponorogo
  • Kab. Probolinggo
  • Kab. Sampang
  • Kab. Sidoarjo
  • Kab. Situbondo
  • Kab. Sumenep
  • Kab. Tuban
  • Kab. Tulungagung
  • Kab. Trenggalek
  • Kota Batu
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Surabaya
  • Copyright © 2012 surabayapagi.com