tumblr visitor
menu.jpg
 
Pelaku Non Korupsi, tak Layak Berbaju ‘’Tahanan Kejaksaan’’

Tatang Istiawan

Catatan hokum - H. Tatang Istiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggencarkan pemakaian seragam tahanan korupsi bagi semua tersangka yang disidiknya. Baju itu dipakai tidak hanya ketika dalam tahanan, tetapi juga diluar tahanan termasuk dalam persidangan.

Bekas Deputi Bank Indonesia, Miranda Gultom, yang juga seorang Guru Besar di Universitas Indonesia, ketika diadili di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Jakarta, juga menggenakan hem tahanan KPK. Miranda, tampak tenang, baik ketika memasuki ruangan sidang, maupun keluar dari ruangan sidang melewati pengunjung sidang. Melanggar asas praduga tak bersalahkah KPK ‘’menyeragami” semua terdakwa tindak pidana korupsi dengan baju “tahanan KPK’’? Saya jawab tidak!

Pertama, Indonesia telah masuk negara lima besar dalam kasus korupsi di dunia. Pelaku korupsi, selain eksekutif dan legislative, juga yudikatif. Diantara yang sudah diadili ada yang pernah menjadi Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota. Kedua, tindak pidana korupsi telah dirumuskan dalam UU KPK sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Ketiga, KPK adalah lembaga penegak hukum yang khusus menangani tindak pidana korupsi.

Dengan tiga pertimbangan itu, menyeragami tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) tidak identik sebagai pelanggaran HAM dan atau melanggar azas praduga tak bersalah. Penyebutan ‘tahanan tindak pidana korupsi” bagi tersangka atau terdakwa tipikor, menurut saya masih dalam batas-batas menghargai HAM dan asaz praduga tak bersalah dibanding penamaan dengan kata “koruptor’’. Mengingat, mereka, meski disidik oleh lembaga superbody, belum terbukti bersalan di pengadilan.

Berbeda dengan tindak pidana non korupsi yang disidik kepolisian dan disidangkan oleh Kejaksaan di Pengadilan negeri. Tersangka dan atau terdakwa tindak pidana umum (biasa), sejauh ini, oleh Negara masih diberlakukan sebagai pelaku tindak pidana biasa dan belum pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi. Pertanyaannya, pantaskah terhadap terhadap tindak pidana non korupsi diseragami baju, hem atau jacket bertuliskan “Tahanan Kejaksaan” atau “ Tahanan”.

Menggunakan prespektif Indonesia negera hukum, pemberian seragam bertuliskan “Tahanan Kejaksaan” di ruangan sidang yang ditonton oleh public dapat mengusik pejuang HAM. Mengingat, terdakwa non korupsi, belum tentu bersalah. Adalah logis, bila terhadap terdakwa non korupsi, perlakuannya tidak perlu disamakan dengan terdakwa tindak pidana korupsi.

Pemahaman ini mendasarkan pada teori hukum sebagai wahana untuk mencapai keadaan yang tata tenteram kerta raharja dan bukan hanya sekadar untuk Kambitmas (rust en orde). Hal ini dapat dikaitkan dengan penjelasan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia juga mengakui kehadiran atau eksistensi hukum tidak tertulis (selain hukum yang tertulis). Apalagi bila dikaitkan dengan fungsi Hukum berdasarkan asas kekeluargaan yaitu a)Menegakkan Demokrasi sesua dengan rumusan tujuh pokok system pemerntahan Negara dalam Penjelasan UUD 1945; b) Mewujudkan Keadilan Sosial sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945; dan c) Menegakkan perikemanusiaan yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan dilaksanakan secara adil dan beradab.

Dari asas kekeluargaan itu tampak bahwa fungsi hukum Indonesia sebagai suatu pengayoman. Hal ini berbeda dengan cara pandang liberal yang melambangkan hukum sebagai Dewi Yustitia yang memegang pedang dan timbangan dengan mata tertutup. Gambar Dewi Yustitia memperlihatkan citra bahwa keadilan yang tertinggi adalah suatu ketidakadilan yang paling tinggi. Sedangkan Hukum di Indonesia dilambangkan dengan pohon pengayoman, seperti dalam logo-logo di Departemen Kehakiman dan Mahkamah Agung.

Lambang pengayoman juga tercermin dalam penjelasan UUD 1945 (sebelum diamandemen) yang menyatakan bahwa konsep rechtsstaat yang dianut oleh Negara Indonesia bukanlah konsep Negara Hukum Eropa Kontinental atau rule of law dari Anglo-Saxon, melainkan konsep Negara Hukum Pancasila dengan ciri-cirinya, antara lain, adanya hubungan erat antara agama dan Negara, bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa; menghargai kebebasan beragama dalam arti positif; sebaliknya Ateisme tidak dibenarkan, demikian pula komunisme dilarang dan yang dijunjung adalah Asas kekeluargaan dan kerukunan.

Demikian pula masalah prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, jaminan atas persamaan setiap warganegara dalam hukum, serta terjaminnya keadilan bagi setiap orang, diatur juga dalam UUD 1945. termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa. Maka itu, pemberian seragam kepada terdakwa tindak pidana non korupsi adalah tidak berbudaya. Pemberian seragam kepada terdakwa non korupsi di depan sidang adalah tindakan latah yang tidak popular, sekaligus melanggar asas praduga tak bersalah. Mengingat dalam praktik, masih cukup banyak terdakwa non korupsi kemudian dibebaskan oleh pengadilan karena tidak terbukti. Oleh karena itu, saya menilai pelaku tindak pidana non Korupsi (perkara biasa), tak Layak disidangkan dengan diberi baju bertuliskan ‘’tahanan Kejaksaan”.
Instansi kejaksaan yang memberikan baju bertuliskan ‘’tahanan kejaksaan” kepada terdakwa perkara pidana biasa (pencurian, penjambretan, penodongan, penipuan, penganiayaan dsbnya) kelak perlu dimintai pertanggungjawaban legal, politik dan profesi. Berbeda dengan bila instansi kejaksaan meniru KPK member baju ‘’tahanan perkara korupsi’’ , maka sebagai institusi, kejaksaan akan mewujudkan jatidirinya dalam pertanggungjawaban moral, politik, profesi dan legal. (tatangistiawan@gmail.com)

Berita lainnya
Khofifah, Bisa Sakit Hati atau Den...
Janganlah Berburuk Sangka Pada Inv...
Tangkap Provokator Pedagang Pasar ...
Investor Laba Rp 1,7 T, Berapa Inc...
Soal JO, Gunakan Pendekatan Religi...
Orang Keras Kepala, Bisa Keblinger
Walikota ikut Bikin Ruwet Pembangu...
Perlu Dibentuk Komite Pengawas Paj...
Investasi Bodong, Memang Incar Ibu...
Mengapa Soekamto Hadi dkk, Diperla...
Ramai-ramai Mainkan Putusan Kasasi...
Ken Arok, Arek Blitar yang Merebut...
Keadilan “Nilai” dalam Nurani ...
Partai Demokrat, Masih Santun ata...
Persepuluhan Memang Menggiurkan !
Potensi Jawa Timur :
  • Kab. Bangkalan
  • Kab. Banyuwangi
  • Kab. Blitar
  • Kab. Bojonegoro
  • Kab. Bondowoso
  • Kab. Gresik
  • Kab. Jember
  • Kab Jombang
  • Kab. Kediri
  • Kab. Lamongan
  • Kab. Lumajang
  • Kab. Madiun
  • Kab. Magetan
  • Kab. Malang
  • Kab. Mojokerto
  • Kab. Nganjuk
  • Kab. Ngawi
  • Kab. Pamekasan
  • Kab. Pasuruan
  • Kab. Pacitan
  • Kab. Ponorogo
  • Kab. Probolinggo
  • Kab. Sampang
  • Kab. Sidoarjo
  • Kab. Situbondo
  • Kab. Sumenep
  • Kab. Tuban
  • Kab. Tulungagung
  • Kab. Trenggalek
  • Kota Batu
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Surabaya
  • Copyright © 2012 surabayapagi.com