Lawan ESN, Danamon Banding
|
| Rabu, 3 Maret 2010 | 01:57 WIB |
|
|
|
PT Danamon Tbk tak begitu saja menerima kekalahan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan PT Esa Kertas Nusantara. Danamon pun menyiapkan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Hanya saja, pengajuan memori banding itu terkendala oleh salinan putusan. Hingga saat ini, Danamon belum menerima salinan putusan tersebut.
”Kami belum terima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan,” kata Kuasa Hukum Bank Danamon, Ricardo Simanjuntak, kemarin.
Ricardo menyatakan, seharusnya salinan itu bisa lebih cepat diserahkan pada pihak Danamon agar proses melakukan upaya perlawanan hukum bisa segera diajukan. "Kami belum bisa menyusun memori banding, jika belum ada salinan putusan," imbuhnya.
Ia merasa aneh salinan putusan tak kunjung diterima. Pihak Danamon kembali menegaskan bahwa dalam menangani perkara derivatif yang rumit, hakim cenderung menilai secara gampangan. "Hukum mana yang terlanggar. Itu produk legal. Saya sangat khawatir terjadi generalisasi terhadap derivatif," tegasnya.
Menurut Ricardo, dalam perkara Danamon sangat aneh karena pertimbangan dari pihak Danamon sama sekali dihiraukan. "Semua yang kita hadirkan tidak dipertimbangkan, tidak dianalisa, semua derivatif ditolak begitu saja," tandasnya.
Ricardo merasa aneh ada orang yang sudah melakukan transaksi sebanyak 17 kali kemudian tiba-tiba tidak mengerti dan hakim membenarkan alasan itu. Padahal, dia sudah menerima manfaat dari tujuh transaksi. "Kami jelas-jelas menolak putusan. Kita sudah pasti banding, Danamon tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun," tegasnya. ko