Jangan Terpengaruh Pengacara dan Makelar Kasus
| Surat Terbuka untuk Kajari Surabaya Tentang Penundaan Eksekusi Terpidana Musyafak Rouf (1) |
| Kamis, 12 April 2012 | 00:01 WIB |
|
|
|

Tatang Istiawan
Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Selasa (10/4) gagal di eksekusi. Sudah dua kali terpidana kasus gratifikasi Rp 720 juta itu tak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia terakhir dihukum oleh Mahkamah Agung dengan pidana 18 bulan. Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo mengaku telah menerima salinan putusan kasasi Musyafak. Saat dirinya mempelajari, penasihat hukum Musyafak mengajukan keberatan kliennya dieksekusi. Alasannya, putusan hakim MA cacat hukum yaitu ada dasar hukum yang keliru yang dipakai hakim dalam menjatuhkan vonis. penundaan eksekusi itu karena kabar putusan MA yang mengandung cacat hukum. Konon putusan itu sedang ramai menjadi pembicaraan di Jakarta. Pertanyaannya, layakkah seorang penasihat hukum menilai putusan Kasasi Mahkamah Agung itu cacat. Pantaskah kabar isu di Jakarta dijadikan bahan pertimbangan menunda eksekusi. Bila kejadian seperti ini dibiarkan tanpa public turut mengawasi, di Indonesia tidak aka ada kepastian hukum, karena Hukum Acara pidana diakal-akali. Sebagai wartawan yang mengenal Anda, saya kagum dengan integritas dan prestasi Anda yang dalam usia masih muda, Pak Mukri, SH, panggilan saya pada Anda sudah menjadi Kajari Surabaya. Karena respek saya pada Anda, perkenankan saya mengirim surat terbuka,agar Anda jangan terkecoh oleh trik pengacara, apalagi makelar kasus untuk menunda eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap atas terpidana Musyafak Rauf.
Pak Mukri, Kajari Surabaya
Saya, benar-benar tidak habis mengerti, rencana eksekusi terhadap Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, akhirnya tak jadi Anda laksanakan. Padahal Anda sudah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap terpidana kasus gratifikasi Rp 720 juta. Akal sehat saya terusik, karena alasan tidak terlaksananya hanya soal terpidana Musyafak Rouf, menjadi pembicaraan di Jakarta. Sebagai pejabat bidang hukum yang melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan, Anda mestinya tidak cukup mempercayai kabar burung suatu kasus jadi pembicaraan di Jakarta. Termasuk tingkat Komisi III DPR-RI dan Kejaksaan Agung. Katakan, benar menjadi pembicaraan, layakkah hal itu Anda jadikan pertimbangan menunda eksekusi. Apalagi pengacara terpidana menilai putusan Mahkamah Agung cacat hukum. Dalam hukum acara pidana dan Undang-undang tentang Mahkamah Agung, tidak ada satu pasal pun yang memuat seorang pengacara dapat menilai putusan kasasi itu cacat hukum atau tidak. Apalagi sampai menghentikan eksekusi suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akal sehat saya bilang, kabar-kabari (istilah infotaiment) seperti itu bisa jadi akal-akalan pengacara dan mungkin juga mekalar kasus yang bergentayangan di gedung Kejaksaan Agung dan bukan di Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebenarnya Anda tidak perlu menunda eksekusi. Apalagi sampai kemarin sore, saya cek di Kejaksaan Agung, tidak ada permintaan tertulis dari Jaksa Agung Basrie Arif agar eksekusi terhadap terpidana Musyafak Rauf, ditunda.
Pak Mukri, SH,
Saya tahu bahwa Kejaksaan itu satu. Kalau ada perintah dari Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi, Anda sebagai “bawahan” di tingkat pelaksana putusan (eksekutor), tidak berani menolak. Tapi sebagai penegak hukum yang kredible, Anda masih memiliki ruang untuk minta surat tertulis dari Jaksa Agung. Dari surat dinas itu Anda bisa tahu apa dasar hukum penundaan eksekusi terhadap terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam iklim transparansi dan akuntabilitas, saya kira ada ruang buat Anda untuk meminta surat tertulis dari Jaksa Agung agar Anda sebagai eksekutor memiliki pegangan kuat alasan penundaan eksekusi. Hal ini saya maksudkan agar Anda tidak dijadikan cemooah oleh para akademisi dan pengiat anti korupsi, seolah-olah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri kelas 1A, Anda, tidak paham tentang dua hal dalam perkara terpidana Musyafak Rouf. Pertama, menyangkut prosedural penundaan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( in cracht) dan kedua, substansi bahwa korupsi adalah kejahatan publik yang merugikan publik dan negara.
Pak Mukri, SH,
Saya sekedar mengingatkan Anda bahwa secara hukum, terkait penundaan eksekusi atas putusan yang berkekuatan hukum tetap harus jelas ada prosedur dan aturannya. Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana (KUHAP) telah ada aturan bahwa PK (Peninjauan kembali) tidak menghentikan eksekusi putusan kasasi yang sudah berkeuatan hukum tetap. PK adalah upaya hukum luar biasa. Pasal 268 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) ayat (1) menegaskan bahwa “permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.’’ Oleh karena itu, semua putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib dilaksanakan (eksekusi) oleh jaksa, yang untuk itu, panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya. (Pasal 270, KUHAP). Terkait eksekusi ini, Pengadilan memiliki hakim pengawas. Selain Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Dengan demikian, sebelum Anda nanti ditanya oleh hakim pengawas pelaksana putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 277 KUHAP), ada baiknya Anda memfollow upi dua kali surat panggilan yang pernah Anda layangkan pada Musyafak Rouf yaitu memerintahkan Musyafak menaati ketentuan Undang-Undang. Mengingat, Musyafak adalah wakil rakyat yang memiliki kedudukan tinggi di Surabaya yaitu Wakil Ketua DPRD Surabaya. Artinya, Musyafak pun taat hukum seperti yang dilakukan Gubernur non akif Bengkulu.
Pak Mukri, SH,
Kedua, soal substansi perkara yang dialami Musyafak Rouf. Anggota DPRD dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) ini diputus oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 1,5 tahun. Musyafak bersama Soekamto Hadi dan Dr. Muchlas Udin, terlibat dalam gratifikasi Rp 720 juta. Bersama Musyafak, Soekamto Hadi dan Muclas, kini, penyidik Polda Jatim siap-siap memeriksa mantan Walikota Surabaya, Bambang DH, yang menyetujui gratifikasi tersebut. Saya sekedar mengingatkan bahwa kesalahan Musyafak dkk, menurut Mahkamah Agung adalah korupsi. Anda pasti tahu bahwa korupsi merupakan hal yang buruk bagi masyarakat. Oleh karena itu, Negara, berusaha membuat berbagai macam strategi melawan korupsi. Yaitu, strategi dari preventif sampai strategi represif yaitu memiskinkan pelaku korupsi. Dengan substansi ini, saya berani bertaruh, tidak akan berani seorang Jaksa Agung mengeluarkan surat dinas untuk menunda eksekusi terpidana korupsi yang telah dipidana oleh hakim kasasi di Mahkamah Agung. Apalagi membuat penilaian bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung mengandung cacat hukum.
Pak Mukri, SH,
Meski Anda bukan Advokat, Anda pasti tahu bahwa ketentuan soal Advokat diatur oleh Undang-undang No. 18 Tahun 2003. Dalam Undang-undang ini diatur bahwa para advokat tidak boleh lagi merasa tidak sejajar dengan penegak hukum lainnya. Mengingat UU Advokat menjamin keberadaan advokat sebagai officer of the court seperti tertulis pada Pasal 5 UU Advokat. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa beban tanggung jawab seorang advokat sama dengan polisi, jaksa dan hakim yaitu menegakkan hukum dan keadilan.
Menyelami UU tentang Advokat, yaitu Pasal 5 UU Advokat dengan Pasal 4 UU Advokat yang mengatur soal Sumpah Advokat memiliki korelasi. Dengan demikian profesi advokat dikenal sebagai officium nobelium. Artinya, bahwa profesi advokat adalah profesi luhur, mulia, dan bermartabat. Coba dalami isi sumpahnya yang antara lain berbunyi, "Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara yang sedang atau akan saya tangani".
Bila Sumpah Advokat ini dibaca dengan teliti, seharusnya tidak perlu terjadi ad advokat berkolusi dengan polisi, jaksa, hakim, atau sesama advokat. Artinya, seharusnya tak ada korupsi, kolusi dan nepotisme yang merongrong wajah penegakan hukum oleh seorang advokat. Artinya, dengan semua advokat taat pada pemahaman tentang makna officium nobelium, organisasi seperti Transparency International tidak perlu risau dengan maraknya judicial corruption (mafia peradilan) di Indonesia yang antara lain dilakukan oleh segelintir pengacara yang tidak menjaga kemuliaan profesinya. Dengan pernah menjabat di Jakarta, di Kejaksaan Agung dan beberapa kota lain, termasuk di kota Surabaya, saya kira Anda tahu, bagaimana cara kerja segelintir pengacara yang bisa merusak profesi pengacara yang masih taat pada sumpah profesinya. Oleh karena itu, dalam praktik, ada pengacara putih dan pengacara hitam. Tipe pengacara putih, biasanya bila sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan permohonan dengan tidak membikin trik melaporkan hakim agung ke lembaga legislatif. Maka itu bila kemudian muncul seorang pengacara membikin trik-trik mempengaruhi public menilai suatu putusan tingkat kasasi, sepatutnya menjadi perhatian Anda, ada apa dibalik itu semua. Apalagi bila, pengacara tersebut mengirim surat ke instansi yang tidak relevan. Misal, relevankah seorang pengacara yang nota benahnya seorang penegak hukum hanya untuk urusan menunda eksekusi kliennya harus mengirim surat ke lembaga legislatif yaitu Komisi III, DPR-RI. Apa dia lupa bahwa kompetensi lembaga yudikatif tidak ada kaitannya dengan lembaga legislatif.
Sebagai wartawan yang respek dengan reputasi Anda, saran saya Anda, tetap menjaga integritas institusi Kejaksaan yang kini sedang membangun citra dari sorotan publik. Termasuk juga citra diri Anda, sebagai aparat penegak hukum yang selama bertugas di Surabaya, bertindak tegas terhadap tersangka dan terdakwa kasus korupsi. Sebagai wartawan yang menghargai Anda, saya berpesan jangan sampai Anda termakan oleh trik dan maneuver pengacara yang tidak menghargai profesinya, apalagi bila pengacara itu mengajak mekelar kasus. Kita jangan sampai membuat kebijakan yang melanggar Undan-undang dalam kasus ini Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. tatangistiawan@gmail.com, bersambung
|
|