Selundupkan BBM, Tobing Diadili
|
| Rabu, 3 Maret 2010 | 02:45 WIB |
|
|
|
Achmad Tobing Hidayat harus berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan negeri (PN) Surabaya. Ini akibat dari perbuatannya yang menyelundupkan minyak tanah ilegal di sela-sela pengiriman minyak tanah yang resmi.
Jaksa Sumantri dalam surat dakwaan disebutkan, kasus tersebut bermula saat petugas Direktorat Kepolisian Perairan merazia kapal motor (KM) Dara di perairan pada 3 November 2009.
Penangkapan itu dilakukan lantaran ada kecurigaan kapal tersebut mengangkut minyak illegal. Kecurigaan itu ternyata berdasar. Sebab, saat diperiksa, kapal yang dinahkodai Faisal Amri itu ternyata membawa minyak dalam skala besar. Dari penghitungan, minyak di atas kapal tersebut sebanyak 50 ribu liter. ”Namun saat dicek dokumen perjalanan, kapal itu ternyata hanya mendapat izin mengangkut minyak 20 ribu liter,” kata jaksa dari Kejari Perak ini.
Kepada penyidik, nahkoda mengatakan bahwa minyak itu dibeli dari agen milik terdakwa dengan harga Rp 2.860 per liternya. Kapal tersebut mendapat rekomendasi dari Bupati Sumenep tertanggal 10 Mei 2008 untuk menyalurkan minyak tanah 20 ribu sebulan.
Namun, izin itu disalahgunakan karena terdakwa mendistribusikan minyak melebihi kapasitas yang diizinkan. Dari penghitungan, diketahui bahwa minyak yang diangkut sebanyak 50 ribu liter. Pengangkutan itu dilakukan atas perintah terdakwa.
Dengan demikian, 30 ribu minyak yang diangkut itu tanpa mengantongi surat izin. Rencananya, minyak itu dijual berbarengan dengan minyak resmi. Padahal, bahan bakar minyak itu termasuk bersubsidi. ”Hal itu diperkuat keterangan saksi ahli Parlangutan Tambunan dengan melihat tanda bukti pembelian,” ujar Sumantri.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang BP Migas. Usai persidangan, terdakwa enggan berkomentar saat dimintai konfirmasi. Dan langsung pergi ke ruang tahanan sementara PN Surabaya. nbd